Oleh karenanya, bila ada oknum yang nekat menjual obat itu, pihaknya tak akan tinggal diam.
"Tentunya akan kita tidak tegas jika kedapatan menjual Lianhua ini," tegas Sidiq.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga kota untuk tidak lagi mengkonsumsi obat herbal tersebut, apalagi diberikan untuk pasien Covid-19.
Larangan BPOM
Baca Juga: Kantor BPOM Terbakar, Anggota Komisi IX DPR: Jangan sampai Berspekulasi yang Aneh-aneh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan penjualan produk Lianhua Qingwen Capsules. Dalam keterangan pada Mei 2021 siam, BPOM mengatakan bahwa yang dihentikan ialah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).
Sementara untuk produk Lianhua Qingwen Capsules dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya.
"Indikasi produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter," ujar BPOM dalam keterangan persnya.
BPOM melanjutkan berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Baca Juga: Penjelasan BPOM Soal Kebakaran: Tidak Ganggu Fungsi Pelayanan
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung