SuaraKalbar.id - Pemerintah memutuskan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini juga diberlakukan untuk dua daerah di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua kota di Kalbar, yakni Pontianak dan Singkawang sebelumnya masuk wilayah PPKM Darurat dan melakukan penyekatan di sejumlah titik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kekinian, kedua daerah juga akan memperpanjang PPKM Darurat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson.
"Awalnya penerapan PPKM ini dilaksanakan dari tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli. Namun, kembali kita perpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli," ungkapnya, Rabu (21/7/2021) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan kebijakan ini juga ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 185 /Kesra/2021 tentang pelaksanaan instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,
Berdasarkan instruksi itu, pemerintah provinsi meminta para bupati dan wali kota selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021.
"Satgas Covid-19 kabupaten/kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat," katanya.
Selain itu, Kadinkes Kalbar menyebut pemerintah daerah diminta memastikan penderita Covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri bisa memperoleh obat-obatan yang dibutuhkan.
"Bagi penderita Covid-19 dengan CT rendah bergejala ringan harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota maupun provinsi. Sedangkan untuk hal-hal mendesak, kabupaten atau kota dapat menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri," pungkas Harisson.
Baca Juga: Heboh Video Pasar Ricuh Akibat PPKM Darurat, Youtuber Ini Diciduk Polisi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron
-
Arahan Prabowo Perluas Rekening Masyarakat, BRI Siapkan Infrastruktur hingga Pelosok
-
Posko Solidaritas Rakyat Borneo Salurkan 8.260 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset