SuaraKalbar.id - Pemerintah memutuskan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini juga diberlakukan untuk dua daerah di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua kota di Kalbar, yakni Pontianak dan Singkawang sebelumnya masuk wilayah PPKM Darurat dan melakukan penyekatan di sejumlah titik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kekinian, kedua daerah juga akan memperpanjang PPKM Darurat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson.
"Awalnya penerapan PPKM ini dilaksanakan dari tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli. Namun, kembali kita perpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli," ungkapnya, Rabu (21/7/2021) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan kebijakan ini juga ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 185 /Kesra/2021 tentang pelaksanaan instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,
Berdasarkan instruksi itu, pemerintah provinsi meminta para bupati dan wali kota selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021.
"Satgas Covid-19 kabupaten/kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat," katanya.
Selain itu, Kadinkes Kalbar menyebut pemerintah daerah diminta memastikan penderita Covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri bisa memperoleh obat-obatan yang dibutuhkan.
"Bagi penderita Covid-19 dengan CT rendah bergejala ringan harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota maupun provinsi. Sedangkan untuk hal-hal mendesak, kabupaten atau kota dapat menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri," pungkas Harisson.
Baca Juga: Heboh Video Pasar Ricuh Akibat PPKM Darurat, Youtuber Ini Diciduk Polisi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas