SuaraKalbar.id - Proses penyelidikan dan penyelidikan dugaan penimbunan oksigen di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) masih terus berlanjut.
Kasusnya, sudah masuk dalam tahap gelar perkara. Identitas pemilik ratusan tabung oksigen ini pun mulai diungkap. Dua orang diperiksa diduga sebagai penimbun oksigen.
“Hari ini (kasus) digelar di Polda Kalbar. Cuma masih belum tahu hasilnya,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis (22/7/2021).
Dalam kasus ini, Donny menjelaskan, dua orang sudah diinterograsi. Mereka adalah pemilik tabung oksigen berinisial BM dan seorang lagi yang mengaku sebagai penjaga gudang tesebut.
Baca Juga: Pilu, Kisah Bocah 10 Tahun Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19
Sampai saat ini, satupun belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Donny, yang penting kasus ini terus ditangani.
"Keterangan harus ada bukti pendukungnya. Harus dikuatkan dengan bukti-bukti lain. Kita pun untuk mengambil keputusan ataupun menaikkan status harus ada gelar," katanya.
Donny mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan ini. Terkait apakah kedua lokasi yang digerebek ini adalah distributor untuk rumah sakit atau untuk bengkel.
Mantan Kapolres Sanggau ini pun memastikan proses hukum akan tetap berjalan. “Masih perlu waktu. Kita tunggulah dulu,” katanya.
Seperti diketahui Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar menggerebek gudang dan toko bangunan di Parindu lantaran diduga menimbun oksigen, pada Selasa 20 Juli 2021 malam.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2021 di Kalimantan Barat Masih Kosong Peminat
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan menemukan 497 tabung oksigen di gudang dan 56 tabung oksigen di toko bangunan.
Total ada 553 tabung yang ditemukan. Dari jumlah itu, 273 tabung masih berisi oksigen dan 280 tabung lainnya kosong. Tabung yang berisi oksigen langsung didistribusikan ke rumah sakit yang ada di Sanggau.
Ancaman Hukuman Penimbun Oksigen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyoroti kasus dugaan penimbunan oksigen yang diungkap Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Selasa (20/7/2021) malam kemarin.
Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus menegaskan, pelaku penimbunan oksigen bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian bisa juga dikenakan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Berdasarkan undang-undang itu, pelaku penimbun oksigen bisa dipenjara sampai 12 tahun atau denda sampai satu miliar rupiah," ujar Tengku usai kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).
Pada momen Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini, Tengku mendapat pesan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dalam pesan tersebut, jaksa di daerah dapat melakukan tindakan tegas, terukur dan profesional kepada pelaku yang merugikan orang banyak.
“Pak Jaksa Agung berpesan, terkait kelangkaan alat-alat kesehatan, obat-obatan, oksigen, dan karena ini dalam keadaan darurat, agar lakukan tindakan tegas, terukur dan profesional. Memberikan efek jera dan kemaslahatan bagi masyarakat seluruhnya," ujarnya.
Tengku melanjutkan, pihaknya akan bersama-sama kepolisian menyekat adanya penimbunan dan kelangkaan obat-obatan maupun oksigen. Karena oksigen maupun obat-obatan sangat dibutuhkan pasien Covid-19.
Ia juga menegaskan, tak akan membiarkan pelaku-pelaku penimbunan. Yang pasti ancaman bagi para penimbunan tak main-main.
"Para pelaku usaha jangan ada yang mengambil kesempatan dalam kondisi darurat. Mohon gunakan hati nurani,” tegasnya.
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
Pengacara Sebut Maria Lestari Tak Dapat Surat Panggilan dari KPK untuk Jadi Saksi Kasus Hasto
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga