Ilustrasi pesta pernikahan di hotel. (shutterstock)
Seusai kejadian, Herlan melarikan diri sambil membawa parang yang diduga digunakan untuk membacok Dedy.
"Herlan lari ke arah perkebunan dan hutan, kami tidak berani mengejar," kata Utuk.
Pelaku sendiri diketahui seorang residivis yang pernah tersangkut hukum kasus pembunuhan. Dia pernah di penjara di Kabupaten Kotabaru.
"Dia asli orang Desa Gambah. Tapi memang suka meresahkan kalau habis minum-minum," kata warga.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Cipeucang Ditangkap di Sawah, Ternyata Tetangga Korban
Anggota Polres Hulu Sungai Tengah telah mendatangi TKP dan sedang melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan ini. Hingga Kamis (29/7), pelaku pembunuhan masih buron dan diburu pihak berwajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji