SuaraKalbar.id - J, seorang oknum kades di Bengkayang, Kalimantan Barat resmi ditetapkan sebagai tersagka kasus dugaan pungutan liar alias pungli.
J dipolisikan warga usai aksinya terbongkar. Setelah proses penyelidikan berjalan, oknum kades tersebut resmi jadi tersangka.
Kepala Satreskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati membenarkan penetapan tersangka ini.
"Ya, kades tersebut saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada insidepontianak.com (jaringan Suara.com), Jumat (30/7/2021).
Iamengatakan, modus dari oknum kades tersebut, ialah meminta uang kepada masyarakat untuk alas meja.
Menurut informasi, J meminta uang kepada warga Rp 300 ibu untuk pembuatan alasa meja dan Rp 5.000 hingga Rp 50.000 untuk pengurusan surat keterangan atau izin usaha.
Merasa janggal, u ada masyarakat yang melaporkanny ke kantor desa dan meminta pihak desa memediasi permasalahan tersebut.
"Sempat diberikan ruang mediasi kepada pihak bersangkutan oleh Polres Bengkayang. Namun, tidak ada titik temu dan kesepakatan," sambung Antonius.
Akhirnya, masyarakat yang melapor tetap ingin perkara ini tetap diproses secara hukum.
Baca Juga: Aneh Bin Ajaib! Ngaku Grogi, Penerima Bansos Tarik Aduan Pungli yang Dilaporkan ke Risma
J pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melakukan pungli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan
-
5 Olahraga Bakar Kalori Tanpa Alat, Efektif Turunkan Berat Badan dan Jaga Kebugaran
-
5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
-
5 Parfum Pria Tahan Lama Harga Terjangkau, Wangi Maskulin untuk Aktivitas Seharian
-
Realisasi PAD 2025 hingga Awal Desember Mencapai 94 Persen