SuaraKalbar.id - Sengketa Pilgub Kalsel atau Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan berakhir. Mahkamah Konstitusi memberikan putusan bahwa petahana, Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang.
MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon, Denny Indrayana-Difriadi (H2D) terkait hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilgub Kalsel.
"Mahkamah tidak dapat meneruskan permohonan pemohon (Denny Indrayana) ke persidangan dengan agenda pemeriksaan sidang lanjutan,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang yang digelar secara online, Jumat (30/7/2021).
Perhelatan Pilgub Kalsel berlangsung panjang, lantaran melalui putusan MK jilid 2.
Baca Juga: Komisi V Perjuangkan Perbaikan Jalan di Barito Kuala
Begini perjalanannya.
Mengutip kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel diikuti oleh dua pasangan yakni paslon 01, Sahbirin Noor-Muhidin (petahana gubernur) dan paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi.
Dari hasil rekap akhir penghitungan Pilgub 2020, total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Denny-Difriadi Derajat, mengantongi 843.695 suara.
Denny tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK jild-1. Dia mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur Kalsel tahun 2020.
MK lalu memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di beberapa kecamatan yakni Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Baca Juga: Rumah Warga Retak Akibat Ledakan Tambang di Kalimantan Selatan
PSU pun akhirnya dilaksanakan pada 9 Juni 2021. Pada pemungutan ulang sesuai perintah MK, Sahbirin-Muhidin pun kembali menang.
Berita Terkait
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
-
Pembunuhan Jurnalis Kalsel: KSAL Jamin Transparansi Proses Hukum Oknum TNI AL
-
Ghazyendha Aditya Pratama Kerja Apa? Anak Kapolda Kalsel Doyan Flexing Hidup Mewah
-
Mabes Polri Buka Suara Soal Pesta Mewah Kapolda Kalsel: Konteksnya Kedinasan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan