Gubernur Kalimantan Selayan Sahbirin Noor. (Antara/ist)
MK kembali menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan pada Rabu (21/7/2021).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin. Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.
Namun gugatan paslon H2D tersebut ditolak oleh MK hari ini. MK meminta KPU menetapkan petahan sebagai pemenang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo
-
Perkuat Wealth Management, BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan