Gubernur Kalimantan Selayan Sahbirin Noor. (Antara/ist)
MK kembali menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan pada Rabu (21/7/2021).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin. Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.
Namun gugatan paslon H2D tersebut ditolak oleh MK hari ini. MK meminta KPU menetapkan petahan sebagai pemenang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama
-
Pilihan Sunscreen Wudhu Friendly Murah Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini
-
Realisasi Anggaran 2025 Hanya 81,59 Persen, Sekda Sintang Kecewa