SuaraKalbar.id - Praktik bisnis haram yang dijalankan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat berhasil dibongkar polisi.
Bisnis haram dalam hal ini adalah kasus narkoba. Dua orang diamankan oleh anggota Polres Singkawang di lokasi berbeda.
Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Hariyanto menyebut pada akhir bulan Juli, ada dua tindak pidana narkoba yang diungkap.
Kasus tersebut yakni penyalahgunaan narkoba jenis abu dan pil ekstasi. Pengungkapan kali ini terjadi pada 27 Juli di dua lokasi yang berbeda dengan masing-masing tersangka berinisial T dan SA.
Salah satu dari tersangka berinisial SA, diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima bulan yang lalu karena kasus yang sama.
Pelaku SA berhasil diamankan di Jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara.
Sedangkan T diamankan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat 26,9 gram dan 39 butir pil ekstasi dengan berat bersih 10,95 gram," sambungnya,
Menurutnya, barang bukti narkoba tersebut telah dilakukan pengujian di BBPOM Pontianak dengan hasil pengujian positip mengandung Methaphetamine untuk narkoba jenis sabu dan MDMA (Methylenedioxy Methaphetamine) untuk narkoba jenis pil ekstasi.
Baca Juga: Apes! Irwansyah Ditangkap BNN Sama Raffi Ahmad, Padahal Tujuannya Beli Bubur
"Dari total barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Singkawang, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 425 orang dari penyalahgunaan narkotika, papar Kompol Hariyanto.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter