SuaraKalbar.id - Belakangan geger kasus tenaga kesehatan atau nakes suntik vaksin kosong. Aksi nakes tersebut terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Tersangka kasus vaksin kosong tersebut adalah wanita berinisial EO. Ia mengakui perbuatannya sudah suntik vaksin kosong ke BLP dan menyesal.
Hal itu diungkapkan EO dalam ungkap kasus viral vaksinasi kosong di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Ia mengaku tidak sengaja dan lalai karena hari itu menyuntikkan vaksin kepada 599 orang, dan dia akan menghadapi segala proses hukum yang menjerat dirinya.
"Saya minta maaf kepada keluarga dan BLP yang sudah vaksin. Saya tidak ada niat. Saya hanya membantu sebagai relawan memberikan vaksin. Maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses ke depan. Di hari itu saya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Di hadapan awak media, EO mengungkapkan permintaan maaf kepada BLP, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
Kasus penyuntikan vaksin kosong yang viral videonya di media sosial itu, terjadi di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).
"Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan bereda viral di media sosial," sambungnya.
Baca Juga: Viral Modus Jual Bendera, 2 Pria Cianjur Lakukan Pemaksaan pada Pengendara Mobil
EO mengakui kelalaian saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar inisial BLP, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin. Ia dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Wabah Penyakit Menular.
Berbekal barang bukti berupa vial vaksinasi dan peralatan medis lainnya, Yusri memastikan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik.
EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah.
"EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Atas kelalaiannya suntik vaksin kosong, EO terancam hukuman penjara selama setahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut