Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:28 WIB
Sosok EO, nakes yang suntikkan vaksin kosong di daerah Pluit, Jakarta Utara tampak menangis mengaku menyesal saat dihadirkan polisi di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (Suara.com/Arga)

SuaraKalbar.id - Belakangan geger kasus tenaga kesehatan atau nakes suntik vaksin kosong. Aksi nakes tersebut terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Tersangka kasus vaksin kosong tersebut adalah wanita berinisial EO. Ia mengakui perbuatannya sudah suntik vaksin kosong ke BLP dan menyesal.

Hal itu diungkapkan EO dalam ungkap kasus viral vaksinasi kosong di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Ia mengaku tidak sengaja dan lalai karena hari itu menyuntikkan vaksin kepada 599 orang, dan dia akan menghadapi segala proses hukum yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Viral Modus Jual Bendera, 2 Pria Cianjur Lakukan Pemaksaan pada Pengendara Mobil

"Saya minta maaf kepada keluarga dan BLP yang sudah vaksin. Saya tidak ada niat. Saya hanya membantu sebagai relawan memberikan vaksin. Maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses ke depan. Di hari itu saya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Di hadapan awak media, EO mengungkapkan permintaan maaf kepada BLP, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

Viral Video Warga Disuntik Vaksin Kosong (Twitter)

Kasus penyuntikan vaksin kosong yang viral videonya di media sosial itu, terjadi di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).

"Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan bereda viral di media sosial," sambungnya.

Baca Juga: Wanita Semangat Kalau Disuruh Jaga Warung sampai Tutup, Terungkap Rahasianya

EO mengakui kelalaian saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar inisial BLP, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin. Ia  dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Wabah Penyakit Menular.

Berbekal barang bukti berupa vial vaksinasi dan peralatan medis lainnya, Yusri memastikan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik.

EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah.

"EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan," jelasnya.

Atas kelalaiannya suntik vaksin kosong, EO terancam hukuman penjara selama setahun.

Load More