SuaraKalbar.id - Belakangan geger kasus tenaga kesehatan atau nakes suntik vaksin kosong. Aksi nakes tersebut terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Tersangka kasus vaksin kosong tersebut adalah wanita berinisial EO. Ia mengakui perbuatannya sudah suntik vaksin kosong ke BLP dan menyesal.
Hal itu diungkapkan EO dalam ungkap kasus viral vaksinasi kosong di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Ia mengaku tidak sengaja dan lalai karena hari itu menyuntikkan vaksin kepada 599 orang, dan dia akan menghadapi segala proses hukum yang menjerat dirinya.
"Saya minta maaf kepada keluarga dan BLP yang sudah vaksin. Saya tidak ada niat. Saya hanya membantu sebagai relawan memberikan vaksin. Maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses ke depan. Di hari itu saya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Di hadapan awak media, EO mengungkapkan permintaan maaf kepada BLP, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
Kasus penyuntikan vaksin kosong yang viral videonya di media sosial itu, terjadi di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).
"Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan bereda viral di media sosial," sambungnya.
Baca Juga: Viral Modus Jual Bendera, 2 Pria Cianjur Lakukan Pemaksaan pada Pengendara Mobil
EO mengakui kelalaian saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar inisial BLP, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin. Ia dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Wabah Penyakit Menular.
Berbekal barang bukti berupa vial vaksinasi dan peralatan medis lainnya, Yusri memastikan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik.
EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah.
"EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Atas kelalaiannya suntik vaksin kosong, EO terancam hukuman penjara selama setahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah
-
Pengiriman Narkotika Jaringan Antar Pulau Digagalkan, 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
-
Ibu dan Anak WN Taiwan Dideportasi dari Taiwan karena Langgar Peraturan Keimigrasian