Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:28 WIB
Sosok EO, nakes yang suntikkan vaksin kosong di daerah Pluit, Jakarta Utara tampak menangis mengaku menyesal saat dihadirkan polisi di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (Suara.com/Arga)

Berbekal barang bukti berupa vial vaksinasi dan peralatan medis lainnya, Yusri memastikan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik.

EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah.

"EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan," jelasnya.

Atas kelalaiannya suntik vaksin kosong, EO terancam hukuman penjara selama setahun.

Baca Juga: Viral Modus Jual Bendera, 2 Pria Cianjur Lakukan Pemaksaan pada Pengendara Mobil

Load More