SuaraKalbar.id - Dugaan pembunuhan seorang lelaki di Jalan Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis 29 Juli 2021 lalu akhirnya terungkap. Laki-laki tersebut penjual HP dibunuh.
Korban bernama Holil dihabisi oleh pembunuh bayaran. Pemicunya adalah perselingkuhan. Pada 6 Agustus 2021 kemarin, lima orang yang terlibat ditangkap di tempat yang berbeda oleh Satuan Reskrim Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pembunuhan berencana ini didalangi oleh MI yang sakit hati terhadap perselingkuhan istrinya dengan korban.
"Karena tidak terima dengan perselingkuhan yang terjadi, tersangka MI dengan dibantu lima orang lainnya merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Jerrold saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa (10/8/2021).
Lima orang tersebut, satu di antaranya adalah adik dari MI. Dialah yang melaporkan ke MI bahwa istrinya selingkuh dengan korban.
Setelah perencanaan matang, korban dieksekusi pada Kamis (29/7/2021) lalu. Korban memang sudah diintai. Pada saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Parit Ganduk, ia langsung dibacok oleh para pelaku.
Akibat luka bacok yang cukup parah, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP). Mayat korban yang tergeletak di Jalan Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang itupun membuat heboh.
Warga yang menemukan mayat korban pun menghubungi polisi. Tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan pengecekan dan olah TKP.
“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dan pada 6 Agustus 2021, Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka MI," jelas Jerrold.
Baca Juga: Dubes Myanmar di PPB Jadi Target Pembunuhan, Junta Militer Bantah Terlibat
Setelah itu, Satreskrim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang lainnya. Sementara, adik MI yang juga terlibat masih buron. Identitasnya pun sudah dikantongi polisi.
Kini lima tersangka sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, polisi juga menyita celurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, dua sepeda motor dan pakaian korban serta pelaku.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama
-
Pilihan Sunscreen Wudhu Friendly Murah Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini
-
Realisasi Anggaran 2025 Hanya 81,59 Persen, Sekda Sintang Kecewa