SuaraKalbar.id - Dugaan pembunuhan seorang lelaki di Jalan Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis 29 Juli 2021 lalu akhirnya terungkap. Laki-laki tersebut penjual HP dibunuh.
Korban bernama Holil dihabisi oleh pembunuh bayaran. Pemicunya adalah perselingkuhan. Pada 6 Agustus 2021 kemarin, lima orang yang terlibat ditangkap di tempat yang berbeda oleh Satuan Reskrim Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pembunuhan berencana ini didalangi oleh MI yang sakit hati terhadap perselingkuhan istrinya dengan korban.
"Karena tidak terima dengan perselingkuhan yang terjadi, tersangka MI dengan dibantu lima orang lainnya merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Jerrold saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa (10/8/2021).
Lima orang tersebut, satu di antaranya adalah adik dari MI. Dialah yang melaporkan ke MI bahwa istrinya selingkuh dengan korban.
Setelah perencanaan matang, korban dieksekusi pada Kamis (29/7/2021) lalu. Korban memang sudah diintai. Pada saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Parit Ganduk, ia langsung dibacok oleh para pelaku.
Akibat luka bacok yang cukup parah, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP). Mayat korban yang tergeletak di Jalan Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang itupun membuat heboh.
Warga yang menemukan mayat korban pun menghubungi polisi. Tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan pengecekan dan olah TKP.
“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dan pada 6 Agustus 2021, Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka MI," jelas Jerrold.
Baca Juga: Dubes Myanmar di PPB Jadi Target Pembunuhan, Junta Militer Bantah Terlibat
Setelah itu, Satreskrim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang lainnya. Sementara, adik MI yang juga terlibat masih buron. Identitasnya pun sudah dikantongi polisi.
Kini lima tersangka sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, polisi juga menyita celurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, dua sepeda motor dan pakaian korban serta pelaku.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter