Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 09:57 WIB
Ilustrasi pria beristri ditikam kekasih gelap. Seorang kepala dusun ditusuk warga. [Digtara.com]

SuaraKalbar.id - Seorang prempuan berinisial IN ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Sapri, yang merupakan kelasih gelapnya.

IN melakukan penikaman kepada Sapri hingga korban tak sadarkan diri. Korban, pria beristri ditikam oleh pacarnya.

Perempuan berusia 39 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Indragiri Barat (Warkop Wa’ela), Komplek Pasar Tengah, Pontianak Kota.

Korban yang merupakan warga Jalan Putri Candramidi ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mendapat tusukan gunting dari IN.

Baca Juga: Antre Isi Ulang, Warga Syok Tabung Oksigen Meledak hingga Makan Korban

"Awalnya, Selasa 10 Agustus 2021 jam delapan malam, korban datang ke warkop tersebut dan memaki-maki pelaku. Keduanya merupakan sepasang kekasih gelap. Karena ada masalah, mereka cekcok," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polli, Jumat (13/8/2021). 

Cekcok tersebut berlangsung dengan pemukulan. Korban yang sudah berkeluarga ini memukul kekasih gelapnya.

"Pelaku tidak terima. Kemudian mengambil gunting di atas meja dan langsung menikamkan ke dada korban," jelas Rully.

Ilustrasi - lokasi penikaman. ANTARA/HO

Anak korban yang mendengar peristiwa penganiayaan yang dialami oleh ayahnya ini langsung mendatangi lokasi. Ayahnya yang masih belum sadarkan diri langsung dibawa ke RS St Antonius Pontianak.

"Setelah ayahnya dirawat, anaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Kota guna proses hukum," terang Rully.

Baca Juga: Pontianak Siap Gelar PTM Terbatas Pekan Depan, Diutamakan Kelas 6 dan 9

Setelah menerima informasi tentang adanya peristiwa penganiayaan tersebut, anggota Polsek Pontianak Kota langsung menuju ke lokasi dan meminta keteranga sejumlah saksi.

"Akhirnya, seorang perempuan berinisi IN yang saat itu masih ada di lokasi langsung diamankan. Saat diinterogasi singkat, IN mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut," katanya.

Kini, IN dan barang bukti masih diamankan di Polsek Pontianak Kota. IN dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More