SuaraKalbar.id - Kasus polisi dibacok di kantor polsek terkuak. Pembacok polisi akhirnya ditangkap setelah buron tiga hari.
Pelaku pembacokan polisi adalah pria berinisial NY. Ia nekat membacok anggota Polsek Awayan, Briptu Hermawan Supriadi.
Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (11/8/2021) ketika NY diantar keluarga ke Polsek Awayan setelah melakukan penganiayaan kepada Rabadi, dengan menebas tubuhnya menggunakan parang.
Namun baru sampai teras Mapolsek, pelaku tiba-tiba menyerang Briptu Hermawan sesaat setelah pihak keluarga pergi meninggalkan kantor polisi.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke RSUD Balangan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Anggota Polsek Awayan sempat mengejar pelaku yang kabur namun tidak berhasil. Atas pembacokan tersebut, polisi turun tangan mengejar pelaku yang lari ke hutan sampai ke Hulu Sungai Tengah.
Pencarian membuahkan hasil selang tiga hari. Polda Kalsel yang mengerahkan Tim Macan Kalsel berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kerabatnya.
"Alhamdulillah tersangka pelaku penganiayaan anggota kita dan terhadap beberapa korban lainnya telah berhasil ditangkap berkat kerja sama dari tim Polda Kalsel, Polres Balangan dan Polsek setempat serta bantuan dari tokoh di sana," ungkap Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, Sabtu (15/8/2021).
Dia melanjutkan, proses penangkapan sendiri dibantu oleh tokoh masyarakat di sana dengan menginformasikan kepada pihaknya pada Jumat (13/8) bahwa tersangka tersebut sedang berada di kediaman kerabatnya di Desa Kambiyain Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Pembacokan Anggota Dalmas Polda Lampung
"Saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, karena sinergitas yang baik antara tokoh masyarakat dan anggota kami yang bertugas," terangnya.
Sementara untuk kondisi kejiwaan tersangka, lebih lanjut akan diperiksa dengan melibatkan ahli.
"Untuk sementara tersangka masih kita jerat pada pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun," pungkas AKBP Zaenal Arifin. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite