SuaraKalbar.id - Kasus polisi dibacok di kantor polsek terkuak. Pembacok polisi akhirnya ditangkap setelah buron tiga hari.
Pelaku pembacokan polisi adalah pria berinisial NY. Ia nekat membacok anggota Polsek Awayan, Briptu Hermawan Supriadi.
Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (11/8/2021) ketika NY diantar keluarga ke Polsek Awayan setelah melakukan penganiayaan kepada Rabadi, dengan menebas tubuhnya menggunakan parang.
Namun baru sampai teras Mapolsek, pelaku tiba-tiba menyerang Briptu Hermawan sesaat setelah pihak keluarga pergi meninggalkan kantor polisi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Pembacokan Anggota Dalmas Polda Lampung
Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke RSUD Balangan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Anggota Polsek Awayan sempat mengejar pelaku yang kabur namun tidak berhasil. Atas pembacokan tersebut, polisi turun tangan mengejar pelaku yang lari ke hutan sampai ke Hulu Sungai Tengah.
Pencarian membuahkan hasil selang tiga hari. Polda Kalsel yang mengerahkan Tim Macan Kalsel berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kerabatnya.
"Alhamdulillah tersangka pelaku penganiayaan anggota kita dan terhadap beberapa korban lainnya telah berhasil ditangkap berkat kerja sama dari tim Polda Kalsel, Polres Balangan dan Polsek setempat serta bantuan dari tokoh di sana," ungkap Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, Sabtu (15/8/2021).
Dia melanjutkan, proses penangkapan sendiri dibantu oleh tokoh masyarakat di sana dengan menginformasikan kepada pihaknya pada Jumat (13/8) bahwa tersangka tersebut sedang berada di kediaman kerabatnya di Desa Kambiyain Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.
Baca Juga: Gerebek Pelaku Narkoba, Anggota Polisi Dibacok
"Saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, karena sinergitas yang baik antara tokoh masyarakat dan anggota kami yang bertugas," terangnya.
Sementara untuk kondisi kejiwaan tersangka, lebih lanjut akan diperiksa dengan melibatkan ahli.
"Untuk sementara tersangka masih kita jerat pada pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun," pungkas AKBP Zaenal Arifin. (Antara)
Berita Terkait
-
Ultimatum Warga usai Polisi Dibacok, Pemkot Jaktim Ancam Cabut KJP dan Bansos Pelaku Tawuran
-
Bantai Polisi Pakai Sajam, Pelaku Tawuran Pembacok Iptu Rano di Duren Sawit Ternyata Pecandu Narkoba
-
Ngeri! Tenteng Cocor Bebek dan Celurit, Pemuda di Jaktim Nekat Bacok Polisi karena Halau Tawuran
-
Polisi Dibacok saat Lerai Tawuran di Duren Sawit, Pemuda Pembacok Iptu Rano Tertangkap!
-
Bacok Polisi karena Bubarkan Tawuran, 3 Pemuda di Jakbar Resmi Tersangka
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities