Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Minggu, 15 Agustus 2021 | 10:07 WIB
Pembacok polisi Briptu Hermawan Supriadi ditangkap. (Antara/HO)

Sementara untuk kondisi kejiwaan tersangka, lebih lanjut akan diperiksa dengan melibatkan ahli.

"Untuk sementara tersangka masih kita jerat pada pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun," pungkas AKBP Zaenal Arifin. (Antara)

Load More