Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 16 Agustus 2021 | 11:43 WIB
Ilustrasi kakek jual obat terlarang.

SuaraKalbar.id - JP, seorang kakek di Martapura terpaksa berurusan dengan polisi di hari tuanya. Kakek itu ditangkap karena kasus obat terlarang.

Adapun obat terlarang yang diduga disalahgunakan JP adalah carnophen alias zenith.

Penangkapan JP ini berawal dari laporan warga ke polisi terkait aktivitas sang kakek yang dianggap meresahkan.

Anggota Polsek Martapura Barat pun mendatangi rumah JP di Jalan Desa Antasan Sutun, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga: Viral Kakek Buka Warung Jajan Berjalan Gratis, Hanya Perlu Bayar Pakai Doa

Saat digeledah pada Minggu (15/8/2021), benar ditemukan barang bukti obat terlarang yang hendak dijual.

Kapolsek Martapura Barat Iptu M Alhamidie membenarkan diamankannya JP karena diduga menjual obat-obatan terlarang jenis zenith.

"Penangkapan JP ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, karena dianggap meresahkan masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari kanalkalimantan.com.

Menurut polisi, dari tangan kakek JP ditemukan zenith di dalam jaket miliknya yang ada di kamar.

Setelah diamankan, Kakek JP tak dapat mengelak setelah polisi memperlihatkan barang bukti yang ditemukan. Ia mengakui obat terlarang itu miliknya.

Baca Juga: Dampak Tol Solo-Jogja, Kakek 85 Tahun Ini Jadi Miliarder hingga Kaget Lihat Uangya

"Tersangka mengakui obat jenis carnophen itu adalah miliknya, akan dijual ke konsumen,” ucapnya.

Load More