Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 16 Agustus 2021 | 19:31 WIB
MR, pelaku pencabulan terhadap remaja. (dok.1tulah.com)

Gara-gara aksi bejatnya, MR dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 UU nomor 17/2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya yakni pidana lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Load More