Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:02 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Batamnews)

Kepada polisi, korban mengaku awalnya dipaksa sang ayah. Namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki diduga karena faktor ekonomi.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)

Baca Juga: Bekas Hotel Isolasi Pasien Covid-19 Jadi Tempat 'Open BO', Satu Kamar Diisi 6 Anak

Load More