SuaraKalbar.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat terkuak siapapelakunya.
Rupanya, bocah dianiaya ibu dan ayah tirinya. Polresta Pontianak menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penetapan ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap ibu korban yakni Ds dan ayah tiri Fr.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap ini mencuat setelah pihak Polresta Pontianak mendapat laporan dari ayah kandung korban, berinisial HS (34). Ds dan Fr tega menyekap dan menganiaya korban.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Kamis malam (26/8) hingga pukul 24.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Poli, Jumat (27/8/2021).
Dia menjelaskan, dari kedua tersangka tersebut, hanya Fr yang langsung dilakukan penahanan.
Sementara Ds wajib lapor, karena dia punya anak yang masih kecil yang berusia satu tahun.
Dalam kesempatan itu, Rully mengatakan hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit.
"Kami juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah, sehingga kami akan meminta keterangan korban dengan didampingi psikiater," sambungnya.
Baca Juga: Dikabarkan Tak Jadi Laporkan Habib Bahar, Ryan Jombang Beri Pengakuan Mengejutkan
Pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 44, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta pasal 80, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Capaian CKG Kalbar Baru 2,6 Persen, Pemprov Perkuat Deteksi Dini Penyakit
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Kalbar Raih Penghargaan Demokrasi Nasional, Ria Norsan Dorong Partisipasi Publik Terus Diperkuat
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan