SuaraKalbar.id - Kabar baik datang bagi pelaku usaha di Kota Pontianak, Kalimantan Barat lantaran pemerintah kota setempat memberikan keringanan pajak di tengah pandemi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sempat membahas terkait keringanan pajak untuk pelaku usaha ini, dan giliran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak merealisasikannya.
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah menyebut keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan perorangan ini, sudah berdasarkan undang-undang pajak dan retribusi daerah, senilai 10 persen.
"Para wajib pajak boleh mengajukan keringanan hingga pembebasan dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," ujarnya, Jumat (27/8/2021) seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha dan perorangan, yang telah melakukan permohonan keringan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Adapun keringan pembayaran pajak yang kami prioritaskan, diantaranya pajak hotel dan restoran, hiburan, iklan, parkir, sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan dengan besaran minimal keringanan pembayaran mulai dari 10 persen," ujarnya.
Dia menambahkan, keringanan pembayaran pajak itu telah sesuai dengan arahan wali Kota Pontianak maupun undang-undang yang berlaku dan dalam prosesnya juga akan ada asesmen lapangan dari BKD Kota Pontianak.
"Tahun 2021 bapak Wali Kota Pontianak sudah memberikan arahan, makanya prioritas keringanan diberikan kepada para pengusaha yang melakukan permohonan, dan bagaimanapun dalam undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah sudah mengaturnya, yakni wajib pajak boleh memohonkan keringanan hingga pembebasan, jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran secara cicilan," ungkapnya.
Lebih lanjut, BKD Kota Pontianak juga ada mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pontianak Hari Ini, Jumat 27 Agustus 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Keributan Sesama Pria Asal Brunei di Blok M Berujung Maut, Satu Orang Tewas
-
Capaian CKG Kalbar Baru 2,6 Persen, Pemprov Perkuat Deteksi Dini Penyakit
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Kalbar Raih Penghargaan Demokrasi Nasional, Ria Norsan Dorong Partisipasi Publik Terus Diperkuat