SuaraKalbar.id - Kabar baik datang bagi pelaku usaha di Kota Pontianak, Kalimantan Barat lantaran pemerintah kota setempat memberikan keringanan pajak di tengah pandemi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sempat membahas terkait keringanan pajak untuk pelaku usaha ini, dan giliran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak merealisasikannya.
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah menyebut keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan perorangan ini, sudah berdasarkan undang-undang pajak dan retribusi daerah, senilai 10 persen.
"Para wajib pajak boleh mengajukan keringanan hingga pembebasan dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," ujarnya, Jumat (27/8/2021) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pontianak Hari Ini, Jumat 27 Agustus 2021
Pihaknya memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha dan perorangan, yang telah melakukan permohonan keringan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Adapun keringan pembayaran pajak yang kami prioritaskan, diantaranya pajak hotel dan restoran, hiburan, iklan, parkir, sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan dengan besaran minimal keringanan pembayaran mulai dari 10 persen," ujarnya.
Dia menambahkan, keringanan pembayaran pajak itu telah sesuai dengan arahan wali Kota Pontianak maupun undang-undang yang berlaku dan dalam prosesnya juga akan ada asesmen lapangan dari BKD Kota Pontianak.
"Tahun 2021 bapak Wali Kota Pontianak sudah memberikan arahan, makanya prioritas keringanan diberikan kepada para pengusaha yang melakukan permohonan, dan bagaimanapun dalam undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah sudah mengaturnya, yakni wajib pajak boleh memohonkan keringanan hingga pembebasan, jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran secara cicilan," ungkapnya.
Lebih lanjut, BKD Kota Pontianak juga ada mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon.
Baca Juga: Penumpang Lion Air Tujuan Pontianak Meninggal Setelah Pingsan di Kabin
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI