SuaraKalbar.id - Benjamin Mendy tersandung kasus pemerkosaan terhadap tiga perempuan dan satu kekerasan seksual. Bek Manchester City tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (27/8/2021), terkuak kalau Mendy melakukan pemerkosaan di rumahnya.
Padahal saat itu, dia masih berstatus dalam pengawasan polisi atas kasus asusila yang lain, tapi bebas bersyarat setelah membayar jaminan.
Tercatat, ada empat kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepada pesepakbola asal Prancis tersebut dari Oktober 2020 hingga Agustus 2021. Terbaru kasus yang dilaporkan pada Januari 2021.
Baca Juga: Bikin Heboh, 5 Fakta Kepulangan Cristiano Ronaldo ke Manchester United
Menyadur laporan The Guardian via Batamnews.co.id, Saat berstatus bebas bersyarat, Mendy melakukan pemerkosaan lagi dan melanggar aturan bebas bersyaratnya yakni dilarang menggelar pesta.
Ia terpaksa menjalani sidang lebih awal, karena kasus tersebut. Padahal sedianya, ia menjalani sidang pada 10 September 2021.
Dalam sidang, pengacara Benjamin Mendy meminta hakim untuk memberikan hukuman bebas bersyarat kepada kliennya yang telah ditahan dua hari.
Bahkan pihak Mendy menawarkan uang jaminan 50 ribu poundsterling atau sekitar Rp 985 juta agar tak ditahan.
Namun, hakim Jack McGarva menolak permintaan pengacara Mendy untuk memberikan kliennya bebas bersyarat dengan uang jaminan tersebut..
Baca Juga: Deretan Pemain Premier League yang Pindah ke Klub Rival
Dengan begitu, Mendy bisa mendekam dalam tahanan hingga tanggal tersebut, atau hingga pengacaranya bisa mengajukan banding atas keputusan hakim.
Berita Terkait
-
Rekrutan Anyar PSSI Bertemu Pep Guardiola, Puji Suasana Kota Manchester
-
Penasihat Teknis Timnas Indonesia Bertemu Pep Guardiola, Netizen Heboh: Jadi Dirtek PSSI?
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028