SuaraKalbar.id - Pada Rabu (1/9/2021) gugatan praperadilan Kepala Desa (Kades) Jirak, Kecamatan Sajad, Ijmal alias Ocon yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sambas terkait penanganan Covid-19 dan digugurkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samba.
Karena putusan tersebut, Kades Jirak resmi berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 211 KUHP. Terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Di Pasal 211 KUHP tersebut menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengelapkan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Andi, penasihat hukum Ijmal saat diwawancarai insidepontianak.com mengatakan, penolakan gugatan praperadilan itu terkesan dipaksakan. Menurutnya, alasan majelis hakim menggugurkan gugatan praperadilan tersebut mengada-ada alias tak jelas.
“Permohonan kami ditolak, yang pasti kasus ini bakal lanjut sampai ke pokok perkara,” kata Andi.
Langkah selanjutnya, Andi menunggu hasil diskusi bersama timnya dalam upaya memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Jirak menggugat Polres Sambas, karena tidak terima ditetapkan tersangka gara-gara penangan Covid-19.
Kejadian itu bermula saat rapat musyawarah desa (Musdes) berlangsung, tiba-tiba datang dua orang petugas yang minta diantar melakukan tracking. Karena sedang memimpin rapat, Kades Jirak saat itu, tak bisa mengantar.
Akhirnya terjadilah cekcok. Kades Jirak dilaporkan ke polisi hingga menjadi tersangka.
Baca Juga: TERUNGKAP Identitas Penembak Kepala Desa Jirak, Lagi Dikejar Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat