SuaraKalbar.id - Pada Rabu (1/9/2021) gugatan praperadilan Kepala Desa (Kades) Jirak, Kecamatan Sajad, Ijmal alias Ocon yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sambas terkait penanganan Covid-19 dan digugurkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samba.
Karena putusan tersebut, Kades Jirak resmi berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 211 KUHP. Terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Di Pasal 211 KUHP tersebut menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengelapkan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Andi, penasihat hukum Ijmal saat diwawancarai insidepontianak.com mengatakan, penolakan gugatan praperadilan itu terkesan dipaksakan. Menurutnya, alasan majelis hakim menggugurkan gugatan praperadilan tersebut mengada-ada alias tak jelas.
“Permohonan kami ditolak, yang pasti kasus ini bakal lanjut sampai ke pokok perkara,” kata Andi.
Langkah selanjutnya, Andi menunggu hasil diskusi bersama timnya dalam upaya memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Jirak menggugat Polres Sambas, karena tidak terima ditetapkan tersangka gara-gara penangan Covid-19.
Kejadian itu bermula saat rapat musyawarah desa (Musdes) berlangsung, tiba-tiba datang dua orang petugas yang minta diantar melakukan tracking. Karena sedang memimpin rapat, Kades Jirak saat itu, tak bisa mengantar.
Akhirnya terjadilah cekcok. Kades Jirak dilaporkan ke polisi hingga menjadi tersangka.
Baca Juga: TERUNGKAP Identitas Penembak Kepala Desa Jirak, Lagi Dikejar Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polemik LCC Kalbar Viral Kini Disorot Dewan Pendidikan, Singgung Marwah dan Keadilan
-
Usai Polemik LCC Kalbar Viral, Beredar Unggahan Soal MC yang Disebut Diputus Kerja
-
Kronologi Lengkap Polemik LCC Kalbar yang Viral, dari Protes Josepha hingga Tawaran Beasiswa
-
Tubuh Menguning dan Tak Bisa Buang Urine, Satu Kasus Hantavirus Ditemukan di Kalbar
-
Setelah Heboh Protes Josepha, DPRD Kalbar Kini Sentil Sikap Juri LCC 4 Pilar MPR RI