SuaraKalbar.id - Pada Rabu (1/9/2021) gugatan praperadilan Kepala Desa (Kades) Jirak, Kecamatan Sajad, Ijmal alias Ocon yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sambas terkait penanganan Covid-19 dan digugurkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samba.
Karena putusan tersebut, Kades Jirak resmi berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 211 KUHP. Terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Di Pasal 211 KUHP tersebut menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengelapkan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Andi, penasihat hukum Ijmal saat diwawancarai insidepontianak.com mengatakan, penolakan gugatan praperadilan itu terkesan dipaksakan. Menurutnya, alasan majelis hakim menggugurkan gugatan praperadilan tersebut mengada-ada alias tak jelas.
“Permohonan kami ditolak, yang pasti kasus ini bakal lanjut sampai ke pokok perkara,” kata Andi.
Langkah selanjutnya, Andi menunggu hasil diskusi bersama timnya dalam upaya memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Jirak menggugat Polres Sambas, karena tidak terima ditetapkan tersangka gara-gara penangan Covid-19.
Kejadian itu bermula saat rapat musyawarah desa (Musdes) berlangsung, tiba-tiba datang dua orang petugas yang minta diantar melakukan tracking. Karena sedang memimpin rapat, Kades Jirak saat itu, tak bisa mengantar.
Akhirnya terjadilah cekcok. Kades Jirak dilaporkan ke polisi hingga menjadi tersangka.
Baca Juga: TERUNGKAP Identitas Penembak Kepala Desa Jirak, Lagi Dikejar Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah