SuaraKalbar.id - Pada Rabu (1/9/2021) gugatan praperadilan Kepala Desa (Kades) Jirak, Kecamatan Sajad, Ijmal alias Ocon yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sambas terkait penanganan Covid-19 dan digugurkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samba.
Karena putusan tersebut, Kades Jirak resmi berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 211 KUHP. Terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Di Pasal 211 KUHP tersebut menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengelapkan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Andi, penasihat hukum Ijmal saat diwawancarai insidepontianak.com mengatakan, penolakan gugatan praperadilan itu terkesan dipaksakan. Menurutnya, alasan majelis hakim menggugurkan gugatan praperadilan tersebut mengada-ada alias tak jelas.
“Permohonan kami ditolak, yang pasti kasus ini bakal lanjut sampai ke pokok perkara,” kata Andi.
Langkah selanjutnya, Andi menunggu hasil diskusi bersama timnya dalam upaya memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Jirak menggugat Polres Sambas, karena tidak terima ditetapkan tersangka gara-gara penangan Covid-19.
Kejadian itu bermula saat rapat musyawarah desa (Musdes) berlangsung, tiba-tiba datang dua orang petugas yang minta diantar melakukan tracking. Karena sedang memimpin rapat, Kades Jirak saat itu, tak bisa mengantar.
Akhirnya terjadilah cekcok. Kades Jirak dilaporkan ke polisi hingga menjadi tersangka.
Baca Juga: TERUNGKAP Identitas Penembak Kepala Desa Jirak, Lagi Dikejar Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Melesat, Kontribusi Rumah Subsidi Naik Dua Kali Lipat
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek