SuaraKalbar.id - Pada Rabu (1/9/2021) gugatan praperadilan Kepala Desa (Kades) Jirak, Kecamatan Sajad, Ijmal alias Ocon yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sambas terkait penanganan Covid-19 dan digugurkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samba.
Karena putusan tersebut, Kades Jirak resmi berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 211 KUHP. Terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Di Pasal 211 KUHP tersebut menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengelapkan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Andi, penasihat hukum Ijmal saat diwawancarai insidepontianak.com mengatakan, penolakan gugatan praperadilan itu terkesan dipaksakan. Menurutnya, alasan majelis hakim menggugurkan gugatan praperadilan tersebut mengada-ada alias tak jelas.
“Permohonan kami ditolak, yang pasti kasus ini bakal lanjut sampai ke pokok perkara,” kata Andi.
Langkah selanjutnya, Andi menunggu hasil diskusi bersama timnya dalam upaya memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Jirak menggugat Polres Sambas, karena tidak terima ditetapkan tersangka gara-gara penangan Covid-19.
Kejadian itu bermula saat rapat musyawarah desa (Musdes) berlangsung, tiba-tiba datang dua orang petugas yang minta diantar melakukan tracking. Karena sedang memimpin rapat, Kades Jirak saat itu, tak bisa mengantar.
Akhirnya terjadilah cekcok. Kades Jirak dilaporkan ke polisi hingga menjadi tersangka.
Baca Juga: TERUNGKAP Identitas Penembak Kepala Desa Jirak, Lagi Dikejar Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?