SuaraKalbar.id - Hukum investasi mata uang Kripto atau investasi bitcoin dalam Islam. Apakah investasi bitcoin halal atau haram? Sebab salah satu tren baru yang sedang digandrungi oleh masyarakat dunia belakang ini adalah trading cryptocurrency atau yang juga dikenal dengan mata uang kripto.
Dari sekian banyak mata uang kripto yang ada terdapat beberapa jenis mata uang yang pamornya lebih populer diantara yang lain, yakni bitcoin.
Belakangan bitcoin menjadi mata uang kripto yang banyak dipilih oleh orang-orang untuk melakukan investasi.
Kemunculan mata uang crypto yang sedang tren beriringan dengan munculnya narasi apakah hukum transaksi mata uang menurut Islam? Apakah boleh untuk dilakukan?
Berikut adalah ulasan tentang hukum investasi mata uang kripto menurut Islam.
Definisi Bitcoin
Sebelum kita lebih jauh membahas tentang hukum dari melalukan investasi kripto, terlebih dahulu kita akan membahas tentang apa itu bitcoin terlebih dahulu.
Bitcoin adalah salah satu bentuk investasi yang juga termasuk dalam jenis mata uang kripto, tercatat bitcoin menjadi mata uang kripto yang keberadaanya dipasar termasuk dalam jumlah yang langka.
Jumlah bitcoin hanya beredar sebanyak 21 juta dan memiliki harga yang bersifat fluktuatif.
Baca Juga: Hukum Investasi Mata Uang Kripto Menurut Islam dan Penjelasannya!
Mengutip dalam Coingecko nilai kapitalisasi pasar bitcoin yang terdapat pada mata uang kripto mencapai ,064 triliun dollar AS atau setara dengan Rp 15.428 triliun. Bahkan menariknya 1 keping bitcoin dijual dengan jumlah Rp 939,67 juta.
Cara Mendapatkan Bitcoin
Adapun cara mendapatkan bitcoin yang cukup populer di kalangan pemain investasi mata uang digital ini, yakni disebut dengan mining (penambangan), dan orang yang melakukan aktvitas tersebut disebut dengan isitlah miner (penambang).
Para miner melakukan aktivitas mining dengan cara menguraikan matematika yang cukup kompleks dengan bantuan komputer canggih untuk dapat menemukan block baru bitcoin, bagi para penemu tersebut akan dihadiahi sejumlah hadiah yang akan dibayarkan dengan mata uang kripto.
Mulanya hadiah yang diberikan kepada para miner setiap ia berhasil menemukan block baru bitcoin akan dihadiahi 50 BTC per setiap bloknya, namun seiring dengan bertambahnya sirkulasi perputaran bitcoin membuat hadiahnya dikurangi setengahnya, yakni 25 BTC/block.
Namun yang menjadi dilema adalah ada sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa mata uang virtual tidak termasuk dalam alat pembayaran yang sah, hal tersebut dikarenakan mata uang tersebut tidak memiliki wujud dan bentuk fisik.
Berita Terkait
-
Pajak Kripto Meningkat di Tengah Industri yang Lesu
-
Kasus Penipuan Kripto Youtuber Timothy Ronald, OJK Investigasi Kerugian
-
OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
-
Lonjakan Pengguna dan Volume, Derivatif Kripto Jadi Strategi Baru Trader
-
5 Parfum Non Alkohol Halal Buat Salat, dari yang Termurah hingga Premium
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama
-
Pilihan Sunscreen Wudhu Friendly Murah Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini
-
Realisasi Anggaran 2025 Hanya 81,59 Persen, Sekda Sintang Kecewa