Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 15 September 2021 | 08:22 WIB
ilustrasi pencabulan

"Tersangka tidak punya kerjaan, tapi diakui oleh warga sana merupakan dukun, makanya disegani warga sana," katanya lagi.

Atas perbuatannya itu, PR dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara.

Load More