Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 16 September 2021 | 20:53 WIB
Kawasan Bundaran Digulis Untan Pontianak yang akan diterapkan tilang online melalui CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) [Foto ANTARA/Tasya].
  • Pengendara melebihi kecepatan yang disyaratkan
  • Menerobos lampu merah
  • Lawan arus
  • Melanggar rambu jalan
  • Putar arah di tempat yang dilarang
  • Parkir di area yang dilarang
  • Pengendara roda dua tidak menggunakan helm
  • Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kompol Rio Sigal Hasibuan berharap dengan adanya penerapan ini dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat, baik itu pengendara, pejalan kaki, maupun petugas dalam berlalu lintas di jalan raya.

"Kami berharap dengan diberlakukannya e-tilang ini, masyarakat lebih tertib berlalu lintas, sehingga ada kesadaran diri dari para pengendara untuk mengikuti peraturan lalu lintas dengan baik," tutup Kompol Rio Sigal Hasibuan.

Load More