Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 21 September 2021 | 21:31 WIB
Video viral seorang polisi umumkan pengutang pinjaman online tak akan dipenjara jika tak bayar. Sebab hukunnya perdata, bukan pidana. Sehingga tukang utang pinjaman online tak perlu khawatir

SuaraKalbar.id - Video viral seorang polisi umumkan pengutang pinjaman online tak akan dipenjara jika tak bayar. Sebab hukunnya perdata, bukan pidana. Sehingga tukang utang pinjaman online tak perlu khawatir

Dalam video vira yang diunggah oleh akun Instagram @mintulgemintul2, Selasa (21/9/2021) tampak seorang polisi menjelaskan pada masyarakat terkait hal apa yang bisa dilakukan untuk terbebas dari jeratan utang pinjol.

Pak polisi tersebut juga menjelaskan konsekuensi hukum apa yang akan diterima jika seseorang terlilit hutang pinjol.

Di bagian awal video yang diunggah, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk tidak khawatir karena mereka tak bisa dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.

Baca Juga: Viral Evakuasi Ibu Hamil dari Dusun Terisolasi di Jember

"Teman-teman jika anda terjebak pinjol jangan khawatir, bayar saja (nominal) pokoknya, anda tidak akan dipenjara," ujar polisis tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Selasa (21/9/2021).

Video viral seorang polisi umumkan pengutang pinjaman online tak akan dipenjara jika tak bayar. Sebab hukunnya perdata, bukan pidana. Sehingga tukang utang pinjaman online tak perlu khawatir

"Hutang pinjol tidak akan memenjarakan anda, anda tidak bisa dipenjara ya," lanjutnya.

Tetap kembalikan uang

Polisi menyebut bahwa utang piutang diatur dalam hukum perdata bukan pidana sehingga pihak yang terjerat utang pinjol tak akan dipenjara.

Meskipun begitu, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk mengembalikan uang agar tidak dikejar-kejar debt collector.

Baca Juga: Suami Lupa Bawa Sarung saat Mau Salat, Jurus Ninja Pakai Mukena Istri Bikin Melongo

Video viral seorang polisi umumkan pengutang pinjaman online tak akan dipenjara jika tak bayar. Sebab hukunnya perdata, bukan pidana. Sehingga tukang utang pinjaman online tak perlu khawatir

"Itu perdata, tapi kembalikan uangnya itu segera, biar anda tidak dikejar-kejar (debt collector)," pungkasnya.

Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar.

Beberapa dari mereka mengaku tercerahkan dengan penjelasan dari polisi tersebut, namun ada juga yang justru khawatir.

"Pencerahan nih," komentar salah seorang warganet.

"Ntar terakhir rame-rame orang berhutang di pinjol karena berpikir tak akan bisa dipenjara," sahut warganet lain.

"Tapi hati-hati yaaa diteror sak keluarga besarmu dipermalukan," komentar warganet lain.

"Dibilang gini malah makin banyak nanti yang minjol nggak tanggung jawab," ujar warganet lain.

"Iya emang nggak bakal dipenjara, kalau diancam-ancam penjara nggak usah takut, yang namanya utang itu jatuhnya perdata bukan pidana. Kalau nggak kuat mental nggak usah pinjol-pinjolan," Komentar salah satu warganet.

"Mending jangan pinjam dah, siang malam kepikiran hidup nggak tenang," sahut warganet lain.

Load More