SuaraKalbar.id - Cara cek KTP atau kartu tanda penduduk lewat WhatsApp, SMS, media sosial dan situs pemerintah. Salah satu data online yang biasanya menjadi kebutuhan penting adalah data-data kependudukan seperti KTP.
Biasanya untuk melakukan cek NIK KTP, pengguna perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil. Karena masalah pandemi akibat penyebaran virus corona, banyak hal yang dilakukan justru secara online.
Hal ini guna untuk mengurangi intrensitas pertemuan agar tidak terjadi penularan Covid-19 ini. Selain untuk mengurangi penyebaran virus corona, cara cek KTP via internet ini juga cukup menghemat waktu sehingga pengguna sudah tidak perlu lagi berlama-lama antre.
Berisi 16 angka, NIK KTP ini rupanya memiliki deretan fungsi penting yang berkaitan dengan administrasi sebagai warga negara Indonesia. Angka di NIK KTP ini biasanya digunakan pendaftaran pekerjaan, keperluan pernikahan, pembukaan rekening hingga sejumlah hal lain.
Demi keperluan sehari-hari, dengan mudah dan praktis, begini cara cek KTP via internet yang wajib kamu coba tanpa perlu antre dalam waktu yang sama.
1. Cara cek KTP via internet melalui WhatsApp
Cara cek KTP via internet ini dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0813-2691-2479 dengan format NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Nantinya pengguna dapat langsung mendapat informasi yang diinginkan.
2. Cara cek KTP via internet melalui SMS
Sama seperti melalui WhatsApp, cara cek KTP via SMS ini dapat dilakukan dengan mengirimkan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999. Pengguna juga nanti akan mendapat informasi sesuai permohonan.
Baca Juga: Beli Sekarung Baju Bekas, Pria Ini Kaget Temukan Barang Langka Ini
3. Cara cek KTP via internet melalui media sosial
Untuk melakukan cek KTP via internet melalui media sosial ini bisa dilakukan di Twitter maupun Facebook ke akun resmi Disdukcapil. Format yang diminta adalah NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan.
4. Cara cek KTP via internet melalui situs pemerintahan
Untuk melakukan cek KTP via internet melalui situs pemerintahan ini dapat melalui alamat https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Selanjutnya, masuk ke menu e-KTP untuk kemudian memasukkan NIK pada kolom yang ada, seluruh informasi lalu akan muncul.
Berita Terkait
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!
-
WhatsApp Luncurkan Akun Anak dengan Kontrol Orang Tua, Khusus Usia 1012 Tahun
-
Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya
-
Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak
-
PP Tunas Terbit, Komdigi Klaim Bisa Lindungi 70 Juta Anak di Bawah Umur dari Medsos
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter