SuaraKalbar.id - Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat (Kalbar) mengancam akan terjadi penghentian operasional kapal.
Bahkan, akan berdampak terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap di Kalbar dan Indonesia umumnya.
Langkah ini diambil, usai desakan para pengusaha kapal ikan agar pemerintah mengkaji ulang PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang tarif pajaknya sangat memberatkan para pengusaha kapal ikan.
"Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PP No. 85 tahun 2021, yang mulai berlaku 20 September 2021, sehingga pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen," kata Perwakilan Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat Cin Cung atau yang dikenal Atong.
Baca Juga: AHY Temui Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Ada Apa?
Atong menambahkan, pihaknya menolak karena kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan di lapangan/daerah khususnya Provinsi Kalbar.
"Operasional kapal selama ini juga mengalami kenaikan di antaranya dalam hal pembelian sparepart, bahan besi dan lainnya, dengan masih diterapkan tarif PNBP berdasarkan tarif lama itupun kami kadang masih mengalami kerugian," ungkapnya.
Dilansir dari Antara, Kamis (23/9/2012), dengan diterapkannya PP No. 85 tahun 2021 yang kenaikannya mencapai 400 persen.
"Untuk perbandingannya salah satu kapal kami yang barusan mengajukan perpanjangan izin di bulan September 2021 kenaikannya sangat memberatkan. Pada tahun sebelumnya PNBP yang dikenakan pada kapal ukuran 85 GT hanya bayar PNBP sekitar Rp70 juta, tetapi dengan adanya penerapan tarif baru di PNBP di PP No. 85 tahun 2021 menjadi sebesar Rp165 juta," katanya.
Pada saat membayar PNBP untuk kapal ukuran 85 GT dengan tarif lama saja pihaknya belum bisa dikatakan mendapatkan hasil yang maksimal.
Baca Juga: Museum Kalbar Gelar Pameran Alat Musik Khas Suku Dayak dan Melayu Sampai 26 September 2021
Jika dikenakan tarif baru yang kenaikannya hingga sebesar 400 persen, ditambah lagi saat ini hasil tangkap ikan untuk wilayah Kalbar dan Kepri mengalami penurunan hingga 50 persen.
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Maria Lestari Tak Dapat Surat Panggilan dari KPK untuk Jadi Saksi Kasus Hasto
-
Maria Lestari Mangkir Lagi Saat Dipanggil untuk Kasus Hasto, KPK Akan Jemput Paksa?
-
Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo
-
Agak Laen! Kaltim Justru Turunkan Tarif Pajak Saat Daerah Lain Naik
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran