SuaraKalbar.id - Prosedur manual perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ketahui juga syarat perpanjangan SKCK di kantor polisi dan online.
Sebab kini SKCK menjadi berkas yang banyak diperlukan dalam urusan administrasi, seperti melamar kerja, daftar CPNS dan sebagainya.
Maka dari itu pengetahuan soal syarat perpanjang SKCK perlu kalian diketahui.
Begitu juga bagi Anda yang sudah pernah membuat SKCK, ada baiknya Anda paham apa saja syarat perpanjang SKCK. Apalagi mengingat, masa berlaku SKCK yang diberikan hanya 6 bulan.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya
Jika memang masih diperlukan setelah lewat masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang dengan memenuhi syarat yang diberikan.
Ini syarat perpanjang SKCK yang harus dipenuhi.
- Lembar SKCK lama asli yang sudah hampir habis masa berlakunya.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru warna, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan SKCK yang didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.
Cukup mudah dan praktis bukan berkas yang diperlukan. Meski demikian berkas di atas harus benar-benar dilengkapi sebelum melakukan pengajuan perpanjangan SKCK. Setelah semua lengkap, bagaimana cara atau prosedurnya?
Prosedur Perpanjang SKCK
Baca Juga: Cara Membuat atau Perpanjang SKCK Secara Online
- Kunjungi kantor polisi terdekat di hari kerja.
- Datangi bagian pelayanan SKCK dan mintalah formulir perpanjangan SKCK.
- Isikan formulir dan serahkan pada petugas, berikut dengan berkas syarat yang disebutkan di atas.
- Petugas akan memeriksa semua berkas yang diberikan.
- Pada kondisi Anda belum memiliki rekaman sidik jari, maka Anda akan diminta merekam sidik jari Anda terlebih dahulu.
- Setelah semua berkas diperiksa dan lengkap, maka Anda akan dimintai biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 10.000.
- Tunggu panggilan petugas, dan SKCK Anda tinggal diambil.
Proses yang dilalui ini idealnya hanya memakan waktu beberapa menit saja. Bahkan kini sebenarnya ada cara perpanjang SKCK secara online. Namun mari kita simpan hal tersebut untuk artikel lain yang bisa disampaikan di lain hari.
Itu tadi syarat perpanjang SKCK dan prosedur manual untuk perpanjangan berkas tersebut. Semoga bisa berguna untuk membantu Anda dalam proses perpanjangan SKCK, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya. Ingat, terapkan protokol kesehatan ketat, dan selalu jaga diri!
(I Made Rendika Ardian)
Berita Terkait
-
Apa Itu E-KTP Digital? Dokumen Wajib Saat Daftar CPNS 2025
-
Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya
-
Cara Menghitung dan Menentukan Hari Baik Melamar Kerja Menurut Weton
-
Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
Dana Kaget Gratis Rp300 Ribu Hari Ini Kamis 3 Juli 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!