SuaraKalbar.id - Prosedur manual perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ketahui juga syarat perpanjangan SKCK di kantor polisi dan online.
Sebab kini SKCK menjadi berkas yang banyak diperlukan dalam urusan administrasi, seperti melamar kerja, daftar CPNS dan sebagainya.
Maka dari itu pengetahuan soal syarat perpanjang SKCK perlu kalian diketahui.
Begitu juga bagi Anda yang sudah pernah membuat SKCK, ada baiknya Anda paham apa saja syarat perpanjang SKCK. Apalagi mengingat, masa berlaku SKCK yang diberikan hanya 6 bulan.
Jika memang masih diperlukan setelah lewat masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang dengan memenuhi syarat yang diberikan.
Syarat Perpanjang SKCK
Ini syarat perpanjang SKCK yang harus dipenuhi.
- Lembar SKCK lama asli yang sudah hampir habis masa berlakunya.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru warna, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan SKCK yang didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.
Cukup mudah dan praktis bukan berkas yang diperlukan. Meski demikian berkas di atas harus benar-benar dilengkapi sebelum melakukan pengajuan perpanjangan SKCK. Setelah semua lengkap, bagaimana cara atau prosedurnya?
Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya
- Kunjungi kantor polisi terdekat di hari kerja.
- Datangi bagian pelayanan SKCK dan mintalah formulir perpanjangan SKCK.
- Isikan formulir dan serahkan pada petugas, berikut dengan berkas syarat yang disebutkan di atas.
- Petugas akan memeriksa semua berkas yang diberikan.
- Pada kondisi Anda belum memiliki rekaman sidik jari, maka Anda akan diminta merekam sidik jari Anda terlebih dahulu.
- Setelah semua berkas diperiksa dan lengkap, maka Anda akan dimintai biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 10.000.
- Tunggu panggilan petugas, dan SKCK Anda tinggal diambil.
Proses yang dilalui ini idealnya hanya memakan waktu beberapa menit saja. Bahkan kini sebenarnya ada cara perpanjang SKCK secara online. Namun mari kita simpan hal tersebut untuk artikel lain yang bisa disampaikan di lain hari.
Itu tadi syarat perpanjang SKCK dan prosedur manual untuk perpanjangan berkas tersebut. Semoga bisa berguna untuk membantu Anda dalam proses perpanjangan SKCK, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya. Ingat, terapkan protokol kesehatan ketat, dan selalu jaga diri!
(I Made Rendika Ardian)
Tag
Berita Terkait
-
10 Kesalahan Fatal dalam Membuat CV dan Tips Ampuh Menghindarinya
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter