SuaraKalbar.id - Prosedur manual perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ketahui juga syarat perpanjangan SKCK di kantor polisi dan online.
Sebab kini SKCK menjadi berkas yang banyak diperlukan dalam urusan administrasi, seperti melamar kerja, daftar CPNS dan sebagainya.
Maka dari itu pengetahuan soal syarat perpanjang SKCK perlu kalian diketahui.
Begitu juga bagi Anda yang sudah pernah membuat SKCK, ada baiknya Anda paham apa saja syarat perpanjang SKCK. Apalagi mengingat, masa berlaku SKCK yang diberikan hanya 6 bulan.
Jika memang masih diperlukan setelah lewat masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang dengan memenuhi syarat yang diberikan.
Syarat Perpanjang SKCK
Ini syarat perpanjang SKCK yang harus dipenuhi.
- Lembar SKCK lama asli yang sudah hampir habis masa berlakunya.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru warna, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan SKCK yang didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.
Cukup mudah dan praktis bukan berkas yang diperlukan. Meski demikian berkas di atas harus benar-benar dilengkapi sebelum melakukan pengajuan perpanjangan SKCK. Setelah semua lengkap, bagaimana cara atau prosedurnya?
Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya
- Kunjungi kantor polisi terdekat di hari kerja.
- Datangi bagian pelayanan SKCK dan mintalah formulir perpanjangan SKCK.
- Isikan formulir dan serahkan pada petugas, berikut dengan berkas syarat yang disebutkan di atas.
- Petugas akan memeriksa semua berkas yang diberikan.
- Pada kondisi Anda belum memiliki rekaman sidik jari, maka Anda akan diminta merekam sidik jari Anda terlebih dahulu.
- Setelah semua berkas diperiksa dan lengkap, maka Anda akan dimintai biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 10.000.
- Tunggu panggilan petugas, dan SKCK Anda tinggal diambil.
Proses yang dilalui ini idealnya hanya memakan waktu beberapa menit saja. Bahkan kini sebenarnya ada cara perpanjang SKCK secara online. Namun mari kita simpan hal tersebut untuk artikel lain yang bisa disampaikan di lain hari.
Itu tadi syarat perpanjang SKCK dan prosedur manual untuk perpanjangan berkas tersebut. Semoga bisa berguna untuk membantu Anda dalam proses perpanjangan SKCK, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya. Ingat, terapkan protokol kesehatan ketat, dan selalu jaga diri!
(I Made Rendika Ardian)
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu E-KTP Digital? Dokumen Wajib Saat Daftar CPNS 2025
-
Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya
-
Cara Menghitung dan Menentukan Hari Baik Melamar Kerja Menurut Weton
-
Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan
-
Program Sapi Merah Putih Dinilai akan Berkontribusi dalam Menciptakan Ketahanan Pangan
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital