Tasmalinda
Selasa, 09 Juni 2026 | 23:25 WIB
Mengapa anak di bawah umur masih bisa masuk tempat hiburan malam di Pontianak? (FOTO-HO/Pixabay/Antaranews)
Baca 10 detik
  • Komisi I DPRD Kota Pontianak menemukan pengunjung di bawah umur saat sidak di tempat hiburan malam kawasan Selatan.
  • Pelaku usaha dituntut melengkapi izin serta memperketat pengawasan identitas pengunjung guna melindungi generasi muda dari lingkungan tidak sesuai.
  • Lemahnya pengawasan orang tua dan pengaruh gaya hidup modern menjadi pemicu remaja mudah mengakses tempat hiburan malam tersebut.

SuaraKalbar.id - Temuan anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam (THM) saat inspeksi mendadak yang dilakukan DPRD Kota Pontianak kembali memunculkan pertanyaan yang selama ini belum sepenuhnya terjawab. Di tengah aturan yang membatasi usia pengunjung, mengapa remaja bahkan anak-anak masih bisa mengakses tempat yang sejatinya diperuntukkan bagi orang dewasa?

Fenomena ini bukan hanya menjadi persoalan satu tempat usaha semata. Temuan tersebut membuka diskusi yang lebih luas mengenai efektivitas pengawasan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan, hingga peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja di luar rumah.

Sorotan itu mencuat setelah Komisi I DPRD Kota Pontianak melakukan inspeksi ke salah satu tempat hiburan malam yang baru beroperasi di kawasan Pontianak Selatan. Dalam sidak tersebut, dewan tidak hanya menemukan persoalan administrasi dan perizinan, tetapi juga keberadaan pengunjung yang masih berusia di bawah umur.

Bukan Sekadar Masalah Perizinan

Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Anggi Febri Ardika, menegaskan bahwa kelengkapan administrasi dan perizinan merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Pontianak.

"Kami meminta agar sistem administrasi dan perizinan segera dilengkapi secara benar dan tepat. Jangan sampai ke depan menimbulkan dampak yang kurang baik dan menjadi contoh yang tidak baik bagi Kota Pontianak," ujar Anggi.

Namun bagi DPRD, persoalan yang ditemukan dalam sidak tersebut tidak berhenti pada urusan dokumen dan izin usaha.

Keberadaan anak di bawah umur di lingkungan tempat hiburan malam justru dinilai sebagai persoalan yang lebih serius karena menyangkut perlindungan generasi muda.

Baca Juga: Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Mengapa Anak di Bawah Umur Bisa Masuk?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian. Di banyak daerah, pengelola tempat hiburan malam sebenarnya diwajibkan melakukan pemeriksaan identitas pengunjung. Namun dalam praktiknya, pengawasan sering kali tidak berjalan maksimal.

Ada berbagai kemungkinan yang membuat remaja masih bisa masuk ke lokasi hiburan malam, mulai dari pemeriksaan identitas yang longgar, kurangnya pengawasan petugas di pintu masuk, hingga minimnya kontrol terhadap aktivitas anak di luar rumah.

Perkembangan media sosial juga turut memengaruhi fenomena tersebut. Kehidupan malam yang sering ditampilkan sebagai bagian dari gaya hidup modern membuat sebagian remaja terdorong untuk mencoba pengalaman yang sebenarnya belum sesuai dengan usia mereka.

Ketika pengawasan keluarga dan lingkungan melemah, rasa ingin tahu yang tinggi pada usia remaja dapat membuat mereka lebih mudah terpengaruh untuk memasuki ruang-ruang yang seharusnya memiliki batasan usia.

Mengapa THM Tidak Cocok untuk Anak dan Remaja?

Load More