Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 27 September 2021 | 07:17 WIB
Penyelundupan burung kacer dari Malaysia. (Antara)

SuaraKalbar.id - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti menggagalkan penyelundupan 150 ekor burung kacer dari Malaysia menggunakan mobil di jalan lintas batas Indonesia-Malaysia, Dusun Sungai Daun, Desa Malenggang, Kabupaten Sanggu, Kalimantan Barat.

"Penangkapan itu salah satu upaya mencegah peredaran barang-barang ilegal masuk ataupun melintasi wilayah Indonesia. Dimana ratusan satwa berhasil kami amankan itu kemungkinan besar dibawa masuk dari wilayah Malaysia tanpa izin," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 642/Wns, Letkol Inf Hendro Wivaksono di Sanggau, Minggu (26/9/2021).

Ia mengatakan keberhasilan itu berkat upaya yang terus dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Pos Sungai Daun dalam melaksanakan pemeriksaan rutin di jalan utama lintas batas Malaysia-Indonesia, tepatnya di depan Pos Pamtas Sungai Daun.

"Penangkapan itu berawal dari kecurigaan Batih SSK 3 Serda Bagus dan empat orang anggota pada saat pelaksanaan pemeriksaan kendaraan, melihat banyaknya kotak keranjang di dalam mobil. Pada saat diperiksa terdapat 15 kotak keranjang berisikan 150 ekor burung kacer dan setelah proses pemeriksaan, benar burung ilegal atau tanpa dokumen resmi," ungkapnya.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 13 Ekor Monyet asal Bandar Lampung

Kemudian atas penangkapan tersebut, barang bukti 150 ekor burung kacer beserta sopir berinisial S (32) dan pemilik B (40) dibawa ke Pos Kotis Entikong untuk diamankan dan kemudian diserahkan kepada pihak Stasiun Karantina Pertanian dan Hewan Entikong.

Sementara itu, Lettu Inf Restu BP selaku Komandan Satuan Setingkat Kompi (DanSSK) 3 Sungai Daun menambahkan, sesuai arahan Dansatgas, ia bersama jajaran Pos SSK 3 akan terus konsisten meningkatkan pengawasan dengan melaksanakan kegiatan patroli di jalur perbatasan RI-Malaysia guna mencegah kerugian negara melalui praktik kegiatan ilegal sehingga tercipta kondisi perbatasan tertib dan aman.

"Dengan adanya pencegahan ilegal satwa ini dapat mendukung pemerintah dalam menjaga populasi dan habitat burung di hutan alam wilayah perbatasan," ujarnya.

Sementara itu, drh Astried dari Karantina Pertanian dan Hewan Entikong mengatakan satwa liar dari hutan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas dan harus melalui proses penangkaran sampai dengan budidaya, hal ini untuk menjaga habitat satwa liar tersebut di alamnya.

"Terima kasih kepada Satgas Pamtas yang telah bersinergi mencegah adanya praktik ilegal satwa ini sehingga habitat burung kacer ini terjaga, ke depan burung kacer ini akan kami lepas liar kembali ke alam," ujarnya. (Sumber: Antara)

Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 6.075 Ekor Burung Selama Dua Bulan

Load More