Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Senin, 27 September 2021 | 13:55 WIB
KIR bodong dipalsukan ASN, jadi barang bukti Polsek Gambut. [Kanal Kalimantan]

SuaraKalbar.id - Polsek Gambut tangkap oknum ASN pemalsu buku Kartu Uji Berkala (KIR) bodong untuk angkutan barang dan bus dengan sedikitnya lima KIR jadi barang bukti.

SYA, oknum ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar yang bertugas di Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor di Terminal Gambut, Kabupaten Banjar, diciduk polisi.

Sedikitnya 5 KIR bodong sejumlah kendaraan yang sudah melakukan uji KIR disita dari SYA.

SYA bekerja di kantor UPT di bawah Dishub Banjar yang berada di terminal tipe A itu.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah diamankan Polsek Gambut sejak 12 September 2021 lalu, atas dugaan pemalsuan dokumen e-KIR.

Baca Juga: Daya Tarik Ritual Seserahan Hutan di Batu Balian, Memikat Wisatawan

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku baru membuat lima buah.

Sementara tersangka lainnya yang saat ini masih buron, diduga sebagai pencetak KIR bodong.

Sejauh ini, dari alat bukti yang disita penyidik Polsek Gambut, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain di Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.

“Menahan pelaku atas dugaan pemalsuan dokumen, pasal 263 KUHP, dan ini resmi dilaporkan oleh Kementerian Perhubungan RI,” ujar Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono, dilansir laman Kanal Kalimantan, Senin (27/9/2021).

Atas pemalsuan dokumen negara di bawah Kemenhub RI itu, SYA terancam hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Lahan Gambut Terbakar di Aceh Jaya

Load More