SuaraKalbar.id - Sebanyak 200 pelaku ilegal fishing asal Vietnam berstatus non justisia dideportasi melalui Bandara Hang Nadim, Batam.
Pemulangan ini dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
Pemulangan awak kapal asing ini diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.
"Selama ini banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan," Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Selain keterbatasan daya tampung, mereka juga berimplikasi membebani pembiayaan selama berada di Indonesia.
Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan, berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran.
“Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka,” harapnya dilansir laman Insidepontianak, Jumat(1/10/2021).
Pemulangan ini sendiri dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya difasilitasi tes PCR, para ABK asal Vietnam juga mendapat kelengkapan baju APD lengkap.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menyebutkan, 200 awak kapal Vietnam yang dipulangkan, sebelumnya tinggal di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ditjen Imigrasi.
Sebanyak 50 orang awak kapal sebelumnya tinggal di Pangkalan PSDKP Batam dan 13 orang awak kapal tinggal di Stasiun PSDKP Pontianak.
“Yang ada di UPT kami dan sudah dipulangkan ada 63 orang,” jelas Teuku.
Meskipun demikian Teuku menjelaskan bahwa masih cukup banyak awak kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam yang berada di UPT PSDKP.
Baca Juga: 5 Negara Anut Ideologi Komunis, Ada 2 Dekat Indonesia
Teuku merinci sebanyak 216 awak kapal asal Vietnam menunggu kloter pemulangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Oktober ini.
Adapun rinciannya 114 orang berada di Pangkalan PSDKP Batam, 70 orang berada di Stasiun PSDKP Pontianak, dan 32 orang berada di Satwas SDKP Natuna.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.
Berita Terkait
-
Cegah Corona Varian Mu, Komisi IX Usul Pemisahan Jalur Kedatangan di Soetta
-
Update Covid-19 Global: Kasus Infeksi Turun, Vietnam Longgarkan Aturan Lockdown
-
Profil Timnas Vietnam di Piala AFF 2020, Sang Juara Bertahan
-
Media Vietnam Soroti Rekor Apik Timnas Indonesia di Piala AFF
-
Dimulai 9 Desember, Berikut Jadwal Laga Timnas Indonesia di Piala AFF 2020
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?