SuaraKalbar.id - Tidak hanya dialami di dunia nyata, tapi juga bisa melalui platform digital. Melihat hal tersebut, istilah pelecehan seksual online muncul dan menjadi salah satu kejahatan lama yang kemudian bertansformasi bersamaan dengan teknologi.
Dikatakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Ufran, pelecehan seksual online didefinisikan sebagai perilaku seksual yang tidak diinginkan di platform digital apa pun dan diakui sebagai bentuk kekerasan seksual.
"Pelecehan seksual online mencakup berbagai perilaku yang menggunakan konten digital seperti gambar, video, postingan, pesan di berbagai platform yang berbeda baik pribadi maupun publik," kata Ufran saat berbicara dalam acara webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Ufran juga menjelaskan mengenai empat jenis pelecehan seksual online yaitu berbagi gambar dan video intim secara nonkonsensual; eksploitasi, pemaksaan dan ancaman; perundungan yang bersifat seksual, seksualitas yang tidak diinginkan.
"Kalau yang bentuk pelecehan seksual pertama, biasanya lebih banyak dilakukan oleh pasangan. Misal mereka hubungan intim, kemudian diambil foto dan video dan dibagikan tanpa persetujuan," tambah Ufran.
Sementara kasus pelecehan seksual eksploitasi, pemaksaan dan ancaman biasanya membuat korban dipaksa berpartisipasi dalam perilaku seksual online atau diperas dengan konten seksual.
"Seseorang yang menerima ancaman bisa dipaksa melakukan kegiatan seksual. Pelaku sendiri beradegan porno dan kemudian merayu korban untuk sama sama telanjang. Karena pelaku sangat paham korban adalah orang dalam posisi pekerjaan tertentu, korban kemudian diperas."
Ketiga adalah risiko kasus pelecehan seksual online berupa perundungan seksual. Dijelaskan Ufran, dalam konsep rape culture, bercandaan seksual atau sindiran seksual termasuk bercandaan seksis di tempat kerja, merupakan bentuk pelecehan seksual paling bawah.
"Di kampus misalnya, nada becandaan bernuansa seksis sangat lazim didengar. Bahkan mungkin teman kerja familiar dengan obrolan sehari-hari. Tapi ini awal mula daeintindakan kejahatan seksual yang lebih serius. Ini jadi tahap dalam serangan seksual yang lebih serius," lanjutnya.
Baca Juga: Foto Reynhard Sinaga Babak Belur Viral, Dipukul Korban yang Melawan
Keempat adalah kekerasan seksualitas yang tidak diinginkan. Ini termasuk berbagai perilaku seperti komentar bernada seksual, mengirim konten seksual hingga rayuan bernada pelecehan seksual di platform digital.
(Risna Halidi)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter