SuaraKalbar.id - Tidak hanya dialami di dunia nyata, tapi juga bisa melalui platform digital. Melihat hal tersebut, istilah pelecehan seksual online muncul dan menjadi salah satu kejahatan lama yang kemudian bertansformasi bersamaan dengan teknologi.
Dikatakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Ufran, pelecehan seksual online didefinisikan sebagai perilaku seksual yang tidak diinginkan di platform digital apa pun dan diakui sebagai bentuk kekerasan seksual.
"Pelecehan seksual online mencakup berbagai perilaku yang menggunakan konten digital seperti gambar, video, postingan, pesan di berbagai platform yang berbeda baik pribadi maupun publik," kata Ufran saat berbicara dalam acara webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Ufran juga menjelaskan mengenai empat jenis pelecehan seksual online yaitu berbagi gambar dan video intim secara nonkonsensual; eksploitasi, pemaksaan dan ancaman; perundungan yang bersifat seksual, seksualitas yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Foto Reynhard Sinaga Babak Belur Viral, Dipukul Korban yang Melawan
"Kalau yang bentuk pelecehan seksual pertama, biasanya lebih banyak dilakukan oleh pasangan. Misal mereka hubungan intim, kemudian diambil foto dan video dan dibagikan tanpa persetujuan," tambah Ufran.
Sementara kasus pelecehan seksual eksploitasi, pemaksaan dan ancaman biasanya membuat korban dipaksa berpartisipasi dalam perilaku seksual online atau diperas dengan konten seksual.
"Seseorang yang menerima ancaman bisa dipaksa melakukan kegiatan seksual. Pelaku sendiri beradegan porno dan kemudian merayu korban untuk sama sama telanjang. Karena pelaku sangat paham korban adalah orang dalam posisi pekerjaan tertentu, korban kemudian diperas."
Ketiga adalah risiko kasus pelecehan seksual online berupa perundungan seksual. Dijelaskan Ufran, dalam konsep rape culture, bercandaan seksual atau sindiran seksual termasuk bercandaan seksis di tempat kerja, merupakan bentuk pelecehan seksual paling bawah.
"Di kampus misalnya, nada becandaan bernuansa seksis sangat lazim didengar. Bahkan mungkin teman kerja familiar dengan obrolan sehari-hari. Tapi ini awal mula daeintindakan kejahatan seksual yang lebih serius. Ini jadi tahap dalam serangan seksual yang lebih serius," lanjutnya.
Baca Juga: Penyelidikan Ungkap 330.000 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Prancis
Keempat adalah kekerasan seksualitas yang tidak diinginkan. Ini termasuk berbagai perilaku seperti komentar bernada seksual, mengirim konten seksual hingga rayuan bernada pelecehan seksual di platform digital.
(Risna Halidi)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Industri Ekspor Jawa Barat Tertekan, Pelaku Usaha Desak Solusi Konkret Hadapi Gempuran Tarif AS
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya