SuaraKalbar.id - Tidak hanya dialami di dunia nyata, tapi juga bisa melalui platform digital. Melihat hal tersebut, istilah pelecehan seksual online muncul dan menjadi salah satu kejahatan lama yang kemudian bertansformasi bersamaan dengan teknologi.
Dikatakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Ufran, pelecehan seksual online didefinisikan sebagai perilaku seksual yang tidak diinginkan di platform digital apa pun dan diakui sebagai bentuk kekerasan seksual.
"Pelecehan seksual online mencakup berbagai perilaku yang menggunakan konten digital seperti gambar, video, postingan, pesan di berbagai platform yang berbeda baik pribadi maupun publik," kata Ufran saat berbicara dalam acara webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Ufran juga menjelaskan mengenai empat jenis pelecehan seksual online yaitu berbagi gambar dan video intim secara nonkonsensual; eksploitasi, pemaksaan dan ancaman; perundungan yang bersifat seksual, seksualitas yang tidak diinginkan.
"Kalau yang bentuk pelecehan seksual pertama, biasanya lebih banyak dilakukan oleh pasangan. Misal mereka hubungan intim, kemudian diambil foto dan video dan dibagikan tanpa persetujuan," tambah Ufran.
Sementara kasus pelecehan seksual eksploitasi, pemaksaan dan ancaman biasanya membuat korban dipaksa berpartisipasi dalam perilaku seksual online atau diperas dengan konten seksual.
"Seseorang yang menerima ancaman bisa dipaksa melakukan kegiatan seksual. Pelaku sendiri beradegan porno dan kemudian merayu korban untuk sama sama telanjang. Karena pelaku sangat paham korban adalah orang dalam posisi pekerjaan tertentu, korban kemudian diperas."
Ketiga adalah risiko kasus pelecehan seksual online berupa perundungan seksual. Dijelaskan Ufran, dalam konsep rape culture, bercandaan seksual atau sindiran seksual termasuk bercandaan seksis di tempat kerja, merupakan bentuk pelecehan seksual paling bawah.
"Di kampus misalnya, nada becandaan bernuansa seksis sangat lazim didengar. Bahkan mungkin teman kerja familiar dengan obrolan sehari-hari. Tapi ini awal mula daeintindakan kejahatan seksual yang lebih serius. Ini jadi tahap dalam serangan seksual yang lebih serius," lanjutnya.
Baca Juga: Foto Reynhard Sinaga Babak Belur Viral, Dipukul Korban yang Melawan
Keempat adalah kekerasan seksualitas yang tidak diinginkan. Ini termasuk berbagai perilaku seperti komentar bernada seksual, mengirim konten seksual hingga rayuan bernada pelecehan seksual di platform digital.
(Risna Halidi)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan
-
Program Sapi Merah Putih Dinilai akan Berkontribusi dalam Menciptakan Ketahanan Pangan
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun