SuaraKalbar.id - Tidak hanya dialami di dunia nyata, tapi juga bisa melalui platform digital. Melihat hal tersebut, istilah pelecehan seksual online muncul dan menjadi salah satu kejahatan lama yang kemudian bertansformasi bersamaan dengan teknologi.
Dikatakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Ufran, pelecehan seksual online didefinisikan sebagai perilaku seksual yang tidak diinginkan di platform digital apa pun dan diakui sebagai bentuk kekerasan seksual.
"Pelecehan seksual online mencakup berbagai perilaku yang menggunakan konten digital seperti gambar, video, postingan, pesan di berbagai platform yang berbeda baik pribadi maupun publik," kata Ufran saat berbicara dalam acara webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Ufran juga menjelaskan mengenai empat jenis pelecehan seksual online yaitu berbagi gambar dan video intim secara nonkonsensual; eksploitasi, pemaksaan dan ancaman; perundungan yang bersifat seksual, seksualitas yang tidak diinginkan.
"Kalau yang bentuk pelecehan seksual pertama, biasanya lebih banyak dilakukan oleh pasangan. Misal mereka hubungan intim, kemudian diambil foto dan video dan dibagikan tanpa persetujuan," tambah Ufran.
Sementara kasus pelecehan seksual eksploitasi, pemaksaan dan ancaman biasanya membuat korban dipaksa berpartisipasi dalam perilaku seksual online atau diperas dengan konten seksual.
"Seseorang yang menerima ancaman bisa dipaksa melakukan kegiatan seksual. Pelaku sendiri beradegan porno dan kemudian merayu korban untuk sama sama telanjang. Karena pelaku sangat paham korban adalah orang dalam posisi pekerjaan tertentu, korban kemudian diperas."
Ketiga adalah risiko kasus pelecehan seksual online berupa perundungan seksual. Dijelaskan Ufran, dalam konsep rape culture, bercandaan seksual atau sindiran seksual termasuk bercandaan seksis di tempat kerja, merupakan bentuk pelecehan seksual paling bawah.
"Di kampus misalnya, nada becandaan bernuansa seksis sangat lazim didengar. Bahkan mungkin teman kerja familiar dengan obrolan sehari-hari. Tapi ini awal mula daeintindakan kejahatan seksual yang lebih serius. Ini jadi tahap dalam serangan seksual yang lebih serius," lanjutnya.
Baca Juga: Foto Reynhard Sinaga Babak Belur Viral, Dipukul Korban yang Melawan
Keempat adalah kekerasan seksualitas yang tidak diinginkan. Ini termasuk berbagai perilaku seperti komentar bernada seksual, mengirim konten seksual hingga rayuan bernada pelecehan seksual di platform digital.
(Risna Halidi)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja