Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 15:42 WIB
Zaskia Sungkar ke Labuan Bajo. (Youtube/TheSungkarsFamily)

"Sesuai SE Satgas Covid-19 No.17 dan SE Kemenhub No 62 tahun 2021, ketentuan bagi anak berusia 12 tahun saat ini tidak diperkenankan melakukan penerbangan hingga waktu yang ditentukan," demikian keterangan tersebut ditulis Sabtu (16/10/2021).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah menginformasikan mengenai aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto juga menegaskan, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan dengan pesawat.

Namun ada beberapa kasus yang memperbolehkan si anak bepergian dengan pesawat.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Bisa Bawa Anak Naik Pesawat saat Pandemi, Banyak yang Heran

"Misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orangtuanya yang sedang pindah tugas, atau bepergian karena memang harus sekolah ditempatkan/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya," ujar Novie kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

(Rena Pangesti)

Load More