SuaraKalbar.id - Sejumlah 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) masih ditetapkan menjadi saksi oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kasus dugaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Polisi Donny Charles Go. Selain itu, dia juga menjelaskan, perkembangan hasil pemeriksaan, jika PT SRD tidak menyelenggarakan pinjol.
Namun, PT SRD berfokus dalam melaksanakan penagihan jarak jauh atau desk collection.
"Desk collection itu hampir sama seperti debt collector, di dunia nyata disebutnya debt collector, kalau di dunia maya disebutnya desk collection,” katanya seperti dikutip Antara di Pontianak pada Rabu (20/10/2021).
Ia menjelaskan, tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak, sehingga ada sekitar 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan itu.
"Setelah kami telusuri ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki izin yang sah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Go.
Jumlah karyawan di perusahaan itu beserta pimpinannya sebanyak 65 orang.
"Kemarin yang kami tahan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing, yang kini statusnya sebagai saksi. Sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password yang digunakan untuk melihat data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjaman online," katanya.
Ia menyatakan, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, HRD dan assiten HRD yang bertugas melakukan perekrutan karyawan, kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada desk collection dan desk collection yang bertugas menagih kepada nasabah yang menunggak pembayaran.
Baca Juga: UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal
Menurut dia, ada beberapa cara pihak desk collection melakukan penagihan terhadap nasabahnya, yakni pengingat 2 (mengingatkan nasabah tahap 1), yaitu melakukan penagihan dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan salinan di WA yang isinya hanya mengingatkan.
Kemudian pengingat (reminder 1, mengingatkan nasabah tahap 2), yaitu menghubungi nasabah dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan salinan WhatsApp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.
"Dan yang ketiga, S0 (jatuh tempo), yaitu menghubungi nasabah dengan menelpon langsung dan mengirimkan pesan yang sifatnya lebih mengarah kepada ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki dan mengancam agar nasabah menjadi malu dan kemudian melakukan pembayaran," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan di sini, posisinya memang berada di luar Pontianak, sehingga yang ditemukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai penagih jarak jauh ini.
Ia menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara karena baru pertama menangani kasus seperti ini, setelah dilihat ternyata versi hukumnya terjerat pasal pidana.
Pasal 45B juncto (Jo) pasal 29 dan/atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Tak Terhalang Batas Negara, Dayak Bidayuh RI dan Malaysia Bersatu di Gawia Sowa 2026
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global