SuaraKalbar.id - Sejumlah 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) masih ditetapkan menjadi saksi oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kasus dugaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Polisi Donny Charles Go. Selain itu, dia juga menjelaskan, perkembangan hasil pemeriksaan, jika PT SRD tidak menyelenggarakan pinjol.
Namun, PT SRD berfokus dalam melaksanakan penagihan jarak jauh atau desk collection.
"Desk collection itu hampir sama seperti debt collector, di dunia nyata disebutnya debt collector, kalau di dunia maya disebutnya desk collection,” katanya seperti dikutip Antara di Pontianak pada Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal
Ia menjelaskan, tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak, sehingga ada sekitar 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan itu.
"Setelah kami telusuri ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki izin yang sah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Go.
Jumlah karyawan di perusahaan itu beserta pimpinannya sebanyak 65 orang.
"Kemarin yang kami tahan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing, yang kini statusnya sebagai saksi. Sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password yang digunakan untuk melihat data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjaman online," katanya.
Ia menyatakan, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, HRD dan assiten HRD yang bertugas melakukan perekrutan karyawan, kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada desk collection dan desk collection yang bertugas menagih kepada nasabah yang menunggak pembayaran.
Baca Juga: Cara Mudah Mengetahui Pinjaman Online Ilegal
Menurut dia, ada beberapa cara pihak desk collection melakukan penagihan terhadap nasabahnya, yakni pengingat 2 (mengingatkan nasabah tahap 1), yaitu melakukan penagihan dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan salinan di WA yang isinya hanya mengingatkan.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Penyebab Pinjol Susah Diberantas
-
Makin Gendut, Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp 87 Triliun
-
1.123 Pinjol Berhasil Tipu Masyarakat RI
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Modal KUR BRI, Warung Bu Sum Yogyakarta Kini Go Digital
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak