SuaraKalbar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) diminta menghentikan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Keinginan itu diketahui sudah disampaikan Persatuan Peladang Tradisional Kalbar.
"Persatuan Peladang meminta agar pembahasan Raperda Pengendalian Karhutla dihentikan dan menolaknya. Untuk itu, kami sudah beberapa kali menyurati Pansus IV DPRD Kalimantan Barat yang saat ini tengah menggodok Raperda Pengendalian Karhutla itu," kata Sekretaris Persatuan Peladang Tradisional Kalbar Adrianus Adam Tekot di Pontianak seperti dilansir Antara pada Senin (1/11/2021).
Dia mengatakan, surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Persatuan Peladang pada 21 Oktober 2021 tersebut, berisikan permintaan agar Pansus IV menghentikan pembahasan Raperda Karhutla.
Dalam surat yang dilayangkan, Persatuan Peladang mengemukakan lima poin yang tertuang di dalamya.
Poin pertama, menyambut baik surat yang telah disampaikan Pansus IV DPRD Kalimantan Barat yang meminta masukan atas Raperda tentang Pengendalian Karhutla yang saat ini sedang dibahas.
"Namun demikian, akan baik bila disertakan dengan berkas DIM dan Naskah Akademiknya agar pihak manapun yang diminta untuk memberi masukan memperoleh informasi utuh mengenai argumentasi urgensi pembahasan Raperda Pengendalian Karhutla. Karenanya justru ada kesan pelibatan masyarakat sipil dengan meminta masukan terkesan kurang serius," tuturnya.
Kedua, mengharapkan perlindungan hukum dan hak-hak peladang dalam mengusahakan pemenuhan hak atas pangan (ekonomi), sosial dan budaya yang diusahakan. Produk hukum yang sungguh-sungguh berpihak kepada peladang dan masyarakat adat pada umumnya di daerah Kalimantan Barat.
Ketiga, dari muatan maupun substansi draf Raperda Pengendalian Karhutla, Persatuan Peladang Tradisional Kalbar memandang DPRD setempat belum memiliki niat baik memberikan kemerdekaan bagi peladang dalam mengusahakan ladang dengan berkearifan lokal dalam pemenuhan hak atas pangan yang selama ini dilakukan turun temurun oleh masyarakat adat.
Baca Juga: Jokowi Patok Harga Tes PCR Termahal Rp 300 Ribu, Anggota DPRD Kalbar: Harusnya Digratiskan
Keempat, pada Pasal 4 ayat 1 Raperda Karhutla menyebut 'Setiap orang baik sengaja maupun tidak sengaja, dilarang membakar dan/atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan/atau lahan' menegaskan larangan berladang karena tanpa pengecualian terkait kearifan lokal.
Sementara merujuk pada pasal 26 pada draf yang sama tentang ketentuan pidana, maka pasal empat tersebut dianggap pelanggaran yang diancam pidana kurungan dan denda.
"Pasal tersebut hanya salah satu saja dari beberapa isi dalam draf raperda yang bagi kami bermasalah. Hal ini juga bertentangan dengan pengecualian terhadap kearifan lokal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 69 ayat 2 UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," katanya.
Poin kelima, menyampaikan sikap menolak segala peraturan yang membahas maupun terkait dengan usaha berladang dengan kearifan lokalnya, namun tidak berpihak pada Peladang. Atas surat yang disampaikan Pansus IV.
"Kami meminta agar legislatif maupun Pemerintah Kalimantan Barat sungguh-sungguh berpihak kepada Peladang dengan memastikan pelaksanaan regulasi yang menjamin hak-hak dalam menjalankan usaha berladang," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari