SuaraKalbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar biaya pemeriksaan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dipatok menjadi Rp 300 ribu. Meski mendapat dukungan, namun sejumlah pihak mendesak agar pemerintah menggratiskan tes PCR.
Salah satunya seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Kalbar Tony Kurniadi. Dia menegaskan, seharusnya saat ini masyarakat tidak dibebani lagi dengan biaya PCR.
“Harusnya digratiskan. Kok upaya melindungi ini dibebankan sama rakyat,” kata Tony Kurniadi seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com pada Rabu (27/10/2021).
Walau mengapresiasi instruksi Jokowi untuk menurunkan harga PCR, semestinya bisa masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis. Apalagi pada masa Pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai, pembebanan biaya PCR oleh pemerintah merupakan hal yang tidak wajar. Apalagi, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan tes PCR.
“Ketika terinveksi Covid-19 mereka langsung diisolasi,” pesannya.
Dia juga berargumen, jika tes PCR digratiskan, maka masyarakat akan sangat terbantu. Lantaran menurutnya, selama ini masyarakat telah membantu pemerintah dengan membayar pajak.
“Untuk itu, tidak ada kata terlambat untuk mengambil kebijakan bahwa PCR ini gratis,” katanya.
Dikutip dari Suara.com, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Baca Juga: BREAKING! Harga Maksimal Tes PCR Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG