SuaraKalbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar biaya pemeriksaan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dipatok menjadi Rp 300 ribu. Meski mendapat dukungan, namun sejumlah pihak mendesak agar pemerintah menggratiskan tes PCR.
Salah satunya seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Kalbar Tony Kurniadi. Dia menegaskan, seharusnya saat ini masyarakat tidak dibebani lagi dengan biaya PCR.
“Harusnya digratiskan. Kok upaya melindungi ini dibebankan sama rakyat,” kata Tony Kurniadi seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com pada Rabu (27/10/2021).
Walau mengapresiasi instruksi Jokowi untuk menurunkan harga PCR, semestinya bisa masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis. Apalagi pada masa Pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini.
Baca Juga: BREAKING! Harga Maksimal Tes PCR Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai, pembebanan biaya PCR oleh pemerintah merupakan hal yang tidak wajar. Apalagi, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan tes PCR.
“Ketika terinveksi Covid-19 mereka langsung diisolasi,” pesannya.
Dia juga berargumen, jika tes PCR digratiskan, maka masyarakat akan sangat terbantu. Lantaran menurutnya, selama ini masyarakat telah membantu pemerintah dengan membayar pajak.
“Untuk itu, tidak ada kata terlambat untuk mengambil kebijakan bahwa PCR ini gratis,” katanya.
Dikutip dari Suara.com, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Resmi! Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp300 Ribu Pulau Lain
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Pandemi Covid-19 Bikin Mesin PCR Lebih Berkembang, Kenapa?
-
Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR
-
Tekan Sebaran Covid-19 di Masyarakat, RS Ini Dapat Hibah Mesin PCR
-
PPKM Dicabut, Menkes Sebut Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diwajibkan Pemerintah
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM