Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 03 November 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi police line [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Seorang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dilaporkan tewas karena diduga dianiaya senior.

Polisi telah menetapkan seorang senior korban di ponpes tersebut sebagai tersangka.

“Di berkas SPDP yang kami terima satu tersangka. Yang tak lain adalah senior korban di ponpes tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah (tersangka)," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, dikutip dari SuaraJatim.id, Rabu (3/11/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Awal Musim Hujan Sudah Memasuki Jatim, Masyarakat Diminta Wasdai Cuaca Ekstrem

Saat ini, kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) pasca polisi membongkar makam korban untuk autopsi pada Kamis (21/10/2021) lalu.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2001 menerima SPDP atas nama tersangka. Yang mana disangka melakukan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Kasus tersebut terbongkar setelah pihak keluarga menemukan kejanggalan dengan jenazah korban Galang Takkaryaka Raisaldi (14). Pasalnya, terdapat lebam pada bagian dada dan lengan kiri korban.

Kemudian, mulut mengeluarkan darah saat pihak keluarga melihat kondisi jenazah di RS Sumberglagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/10/2021). Makam korban kemudian dibongkar, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Akhirnya Jalan Raya Pasuruan-Gunung Bromo Dibangun, Anggarannya Rp 16 Miliar

Load More