SuaraKalbar.id - Upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 diperkirakan akan naik rata-rata 1,09 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan jika kenaikan tersebut merupakan angka penyesuaian.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual seperti dikutip Suara.com pada Senin (15/11/2021).
Indah mengemukakan, jika diterapkan, maka provinsi yang mendapatkan UMP terendah berada di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan UMP tertinggi bakal didapatkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Entaskan Kemiskinan, Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724," paparnya.
Namun, dia juga bilang penetapan rata-rata kenaikan UMP akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah provinsi.
"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.
Dijelaskan nilai UMP tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antaranya batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No 36 Tahun 2021.
Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan. Kedua, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan. Ketiga nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.
Baca Juga: Aturan Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak Pada Pekerja Baru
Lalu bagaimana dengan UMP Kalbar pada tahun 2022?
Berita Terkait
-
Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu
-
Surplus Neraca Perdagangan RI Mulai Kehabisan 'Bahan Bakar'
-
Kemensos Siapkan Data Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi untuk Diberikan Bansos
-
SIVIME.com: Portal Lowongan Kerja Terpercaya, Wadah Interaksi Pencari dan Pemberi Kerja
-
9 Juta Warga Kelas Menengah Indonesia Jadi Golongan Rentan Miskin
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025