SuaraKalbar.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia diminta untuk memastikan validitas surat polymerase chain reaction (PCR) pekerja migran Indonesia (PMI) yang melintas di perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) dengan negeri jiran tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengemukakan hal tersebut untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di provinsi tersebut yang berpotensi dibawa pekerja migran.
“Konjen RI di Kuching, Malaysia, harus benar-benar memastikan PMI yang mereka kirim pulang melalui Kalbar, dilakukan pemeriksaan PCR-nya valid, tidak abal-abal,” kata Harisson seperti dikutip Inipontianak.com-jaringan Suara.com pada Selasa (16/11/2021).
Dikemukakannya, permintaan tersebut ditegasknnya karena masih ada pekerja migran yang melintasi perbatasan hanya berbekal surat PCR dari Malaysia.
Namun saat dilakukan tes ulang di Indonesia, ternyata beberapa pekerja migran yang melintas batas negara di Kalbar hasilnya positif.
“Untuk itu, pengawasan diharapkan ditingkatkan. Agar PMI yang melintas benar-benar dinyatakan negatif,” pesannya.
Sebelumnya diberitkan, sejumlah 36 pekerja migran yang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dinyatakan Positif Covid-19. Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kalimantan Barat Harisson. Puluhan PMI terpapar Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap PMI yang masuk dari jalur Entikong pada Rabu kemarin, setelah di periksa, 36 orang dinyatakan positif Covid-19," kata Harisson di Pontianak, Jumat (2/10/2021) kemarin
Lantaran itu, Harisson mengharapkan pekerja migran yang akan kembali ke Indonesia dan masuk ke Kalbar benar-benar memastikan kesehatannya agar tidak membawa virus Covid-19 varian baru ke provinsi itu.
Baca Juga: Benarkah Kabar Sebanyak 255 TKI Masuk Batam Positif Covid-19? Ini Faktanya
Dia juga mengemukakan, PMI yang hendak masuk melalui PLBN berdasarkan prosedur yang ditetapkan Satgas Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan PCR negatif Covid-19 dari Malaysia.
"Kalau negatif baru diperbolehkan masuk ke Indonesia, di perbatasan kita lakukan tes PCR kembali, dari hasil tersebut jika ada yang positif maka akan dilakukan karantina di sana. Lalu yang negatif dibawa ke Kota Pontianak untuk dilakukan karantina lagi selama delapan hari di BPSDM, LPMP dan tempat isolasi milik Pemprov Kalbar," katanya.
Bahkan, kata Harisson, setelah delapan hari menjalani karantina, para PMI kembali dilakukan pemeriksaan PCR. Jika negatif maka diperbolehkan pulang. Prosedur itulah yang selama ini dilakukan pihaknya di bawah komando Panglima Kodam XII Tanjungpura selaku Kasatgas Khusus Penanganan Covid-19 perbatasan. [Yanik]
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?