SuaraKalbar.id - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISI)) Universitas Riau (UNRI) belum juga dinonaktifkan.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto di Pekanbaru, Rabu (24/11/2021). Menurutnya, pihaknya mengikuti tiga aturan pemerintah yang mengatur hal itu.
Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri.
Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebutkan di dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori pemberian hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Unri Siapkan SOP Bimbingan Skripsi
“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," sebut Sujianto yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan UNRI, Rabu (24/11/2021).
Sujianto juga menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan, sehingga Rektor bisa mengambil keputusan terkait status SH.
"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," jelas Sujianto.
Saat ini penyidik Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau. (ANTARA)
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan, TPF Klaim Kondisi Mahasiswi Unri Mulai Membaik
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Soroti Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Mahasiswi Unri: Sangat Disayangkan
-
Menteri Nadiem ke Korban Pelecehan Syafri Harto: Terima Kasih Telah Berani Bersuara dan Berjuang
-
Pesan Menteri Nadiem Ke Korban Pelecehan Dekan FISIP UNRI: Kami Di Belakangmu!
-
Syafri Harto Divonis Bebas, Komahi Unri dan Korban Pelecehan Temui Menteri Nadiem
-
Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas, KOMAHI Fisip UNRI: Kami Kecewa, Keadilan Telah Mati!
Terpopuler
-
Alya dan Elin Pengamen Cantik Viral Berkostum Badut Keluhkan Perekam Video Tanpa Izin, Netizen: Seharusnya Lu Makasih
-
Fadly Faisal Pamer Kemesraan dengan Kekasih, Baju Rebecca Klopper Jadi Bahan Perdebatan Netizen?
-
Pengamen Cantik Elin Jadi Kontroversi, Mulai dari Ingin Diadopsi hingga Disebut Netizen Sombong
-
5 Kejadian Aneh Usai Nonton KKN Desa Penari, Muncul Penampakan hingga Alami Kejadian Persis di Film
-
Anggota Pemuda Pancasila Faris Royan Imbau Jangan Hina Winson Reynaldi, Netizen: Gak Ada Menghina, Adanya Pegang Leher
-
Sebut Orangtua Jodohkan King Faaz dengan Arsy, Netizen Kawal Lita Gading Berjodoh Dengan Farhat Abbas