SuaraKalbar.id - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISI)) Universitas Riau (UNRI) belum juga dinonaktifkan.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto di Pekanbaru, Rabu (24/11/2021). Menurutnya, pihaknya mengikuti tiga aturan pemerintah yang mengatur hal itu.
Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri.
Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebutkan di dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori pemberian hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial.
“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," sebut Sujianto yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan UNRI, Rabu (24/11/2021).
Sujianto juga menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan, sehingga Rektor bisa mengambil keputusan terkait status SH.
"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," jelas Sujianto.
Saat ini penyidik Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau. (ANTARA)
Baca Juga: Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Unri Siapkan SOP Bimbingan Skripsi
Berita Terkait
-
Dekan Syafri Harto Tersangka Pelecehan, Tim Pencari Fakta Unri Buka Suara
-
Rektor Unri Diminta Nonaktifkan Dekan FISIP Terduga Pelecehan Seksual
-
Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri Bertambah, LBH: Kampus Harusnya Berperspektif Korban
-
Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan SH Terancam 9 Tahun Penjara
-
Oknum Dosen Sudah Tersangka, Sikap Tim Pencari Fakta Unri Dipertanyakan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?