SuaraKalbar.id - Komisi X DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta untuk memberikan perhatian kepada eks atlet nasional, baik dalam sisi regulasi maupun jaminan sosial. Sebab, mereka telah berjasa kepada negara dan wajar diberikan kelayakan hidup saat tidak aktif lagi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Inskandar, saat menghadiri talk show olahraga bertajuk Dari Hobby ke Profesi di Menara BNI, Jakarta.
Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu mendesak Komisi X untuk mengawal aspek regulasi, yaitu revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional. Kemnaker RI untuk memastikan aspek teknis ketenagakerjaan pro terhadap para atlet nasional.
"Mereka atlet dan pekerja, butuh rasa aman, pada masa jaya maupun tua. Butuh hidup layak agar bisa fokus berlatih dan berprestasi. Jika hidup serba kesulitan, jangan tuntut prestasi tinggi dari mereka," kata Gus Muhaimin, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Gus Muhaimin Desak Komisi X DPR RI dan Kemnaker Pastikan Jaminan Sosial Eks Atlet Nasional
Gus Muhaimin menceritakan bahwa beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 1 September 2021, sempat bertemu dengan beberapa pesepak bola tanah air secara virtual, seperti Firman Utina, Bimasakti, dan Andrithani.
Mereka mewakili suara ribuan atlet pesepak bola, dari Liga 1 hingga 3, bahkan yang amatir. Hadir juga saat itu, Ketua Komisi X Syaiful Huda dan perwakilan dari Kemnaker.
Pertemuan tersebut, kata Gus Muhaimin, membahas soal upah/penghasilan, akses jaminan sosial, tiadanya sumber pendapatan pada hari tua, telantar, biaya pengobatan jika cedera, dan lain-lain.
"Saya mendengar kisah para atlet senior yang tidak tenang hidupnya pada masa tua," kata Muhaimin menerangkan.
Menurut Gus Muhaimin, Komisi X DPR RI perlu untuk mengawal aspek regulasi, yaitu revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional, sementara Kemenaker perlu untuk memastikan aspek teknis ketenagakerjaan pro terhadap para atlet nasional.
Baca Juga: Menteri KKP Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Rp1,99 Miliar untuk 21 ABK KM Hentri I
Mantan Menaker itu menyebutkan UU BPJS Ketenagakerjaan dilahirkan pada periode dirinya, pada tahun 2011.
Berita Terkait
-
Cak Imin: Jaminan Sosial Pekerja Bukan Hanya Tanggung Jawab Perusahaan, Tapi Kewajiban Pemerintah
-
Kekayaan Ali Ghufron Mukti, Pasang Badan Tepis Isu BPJS Kesehatan Bangkrut
-
Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?
-
Banyak PMI Sakit dan Meninggal di Taiwan, KDEI Taipei Usulkan Proteksi Tambahan
-
Jaminan Sosial Pegang Peranan Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
Terkini
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan