Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 06 Juni 2025 | 21:25 WIB
Pajak Kendaraan

SuaraKalbar.id - Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Namun, di tengah padatnya aktivitas masyarakat modern, mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk membayar pajak sering kali menjadi tantangan tersendiri.

Beruntung, di tahun 2025, sistem pembayaran dan pengecekan pajak kendaraan semakin mudah berkat teknologi digital.

Pemerintah dan pihak terkait telah menyediakan berbagai platform daring (online) untuk mempermudah proses ini.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!

Bagi Anda yang ingin tahu bagaimana cara cek dan bayar pajak kendaraan secara online tanpa ribet, simak panduan lengkap berikut ini.

Mengapa Penting Membayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu?

Sebelum masuk ke cara-cara teknis, penting untuk memahami alasan di balik kewajiban membayar pajak kendaraan:

  1. Kepatuhan hukum
    Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib membayar pajak tahunan. Jika tidak, kendaraan Anda bisa terkena tilang, bahkan disita jika STNK mati lebih dari dua tahun.
  2. Pendanaan pembangunan daerah
    Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak daerah. Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
  3. Menghindari denda dan sanksi
    Terlambat membayar pajak kendaraan akan dikenakan denda hingga 25% dari jumlah pajak yang terutang, ditambah bunga per bulan keterlambatan.

Aplikasi dan Website Resmi untuk Cek Pajak Kendaraan Online

Setiap provinsi di Indonesia umumnya memiliki sistem tersendiri untuk pengecekan pajak kendaraan.

Namun, sebagian besar telah terintegrasi ke dalam aplikasi nasional atau berbasis Samsat digital.

Berikut beberapa platform yang bisa Anda gunakan:

Baca Juga: Persyaratan dan Panduan Lengkap Urus STNK, Balik Nama, Mutasi Kendaraan di Pontianak

1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri dan menjadi platform utama layanan pajak kendaraan secara nasional. Melalui SIGNAL, Anda dapat:

  • Mengecek status pajak kendaraan
  • Melakukan pembayaran pajak tahunan
  • Mengunduh e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

Cara penggunaannya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
  • Registrasi dengan NIK dan data kendaraan
  • Tambahkan kendaraan yang dimiliki
  • Cek informasi pajak langsung dari dashboard aplikasi

2. Website e-Samsat Daerah

Jika daerah Anda belum sepenuhnya terintegrasi dengan SIGNAL, Anda bisa mengakses situs e-Samsat masing-masing provinsi. Contoh:

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs e-Samsat sesuai wilayah kendaraan Anda terdaftar
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan NIK
  • Informasi pajak kendaraan akan langsung ditampilkan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

ilustrasi STNK, batas akhir Pemutihan Pajak Kendaraan (ist)

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, Anda bisa langsung melunasi melalui aplikasi atau saluran pembayaran digital berikut:

1. Melalui Aplikasi SIGNAL

Setelah pengecekan pajak:

Load More