SuaraKalbar.id - Sanksi pidana diberikan pada lima perusahaan di Kabupaten Sambas karena tidak dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
"Pengadilan Negeri Sambas telah menetapkan lima perusahaan di Kabupaten Sambas--PT TK, PT WHS 3, PT KMP, PT WHS2, dan PT WHS 1--atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan, yakni tidak membentuk P2K3. Saat sidang hakim tunggal, Inggrid Holonita Dosi telah meminta kepada pihak perusahaan agar melaksanakan semua kewajiban perusahaan terkait peraturan ketenagakerjaan," ujar Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat Markus Dalon di Pontianak, Jumat.
Markus mengatakan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS, setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan atau memberi kerja.
"Dengan penegakan hukum ini kami berharap agar semua perusahaan bisa mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika menghadapi kendala maka kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan," jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa sebelum penegakan hukum telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada April 2021 dan memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2.
"Namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya. Sehingga dibawa ke jalur hukum melalui pengadilan," kata dia.
Sementara itu, satu di antara pihak perusahaan, Yustinus Fernandus Sitepu, yang baru menjabat Manager HRGA mengatakan bahwa kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti.
"Persoalan ini akan ditindaklanjuti dengan pimpinan perusahaan guna memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan," kata dia. [ANTARA]
Baca Juga: Nasib Saham Pemprov DKI Jakarta di Perusahan Bir Ada di Tangan DPRD
Berita Terkait
-
Nasib Saham Pemprov DKI Jakarta di Perusahan Bir Ada di Tangan DPRD
-
30 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, 14 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp250 M
-
Profil 20 Perusahaan Wanita Peraih Asia's Power Businesswomen 2021, Ada 2 dari Indonesia!
-
Dugaan Suap Pertambangan, Pekan Ini Polisi Minta Keterangan Kadis ESDM Kaltim
-
Pesepakbola dan Atlet Profesional Patut Dapatkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara