SuaraKalbar.id - Sanksi pidana diberikan pada lima perusahaan di Kabupaten Sambas karena tidak dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
"Pengadilan Negeri Sambas telah menetapkan lima perusahaan di Kabupaten Sambas--PT TK, PT WHS 3, PT KMP, PT WHS2, dan PT WHS 1--atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan, yakni tidak membentuk P2K3. Saat sidang hakim tunggal, Inggrid Holonita Dosi telah meminta kepada pihak perusahaan agar melaksanakan semua kewajiban perusahaan terkait peraturan ketenagakerjaan," ujar Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat Markus Dalon di Pontianak, Jumat.
Markus mengatakan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS, setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan atau memberi kerja.
"Dengan penegakan hukum ini kami berharap agar semua perusahaan bisa mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika menghadapi kendala maka kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan," jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa sebelum penegakan hukum telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada April 2021 dan memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2.
"Namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya. Sehingga dibawa ke jalur hukum melalui pengadilan," kata dia.
Sementara itu, satu di antara pihak perusahaan, Yustinus Fernandus Sitepu, yang baru menjabat Manager HRGA mengatakan bahwa kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti.
"Persoalan ini akan ditindaklanjuti dengan pimpinan perusahaan guna memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan," kata dia. [ANTARA]
Baca Juga: Nasib Saham Pemprov DKI Jakarta di Perusahan Bir Ada di Tangan DPRD
Berita Terkait
-
Nasib Saham Pemprov DKI Jakarta di Perusahan Bir Ada di Tangan DPRD
-
30 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, 14 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp250 M
-
Profil 20 Perusahaan Wanita Peraih Asia's Power Businesswomen 2021, Ada 2 dari Indonesia!
-
Dugaan Suap Pertambangan, Pekan Ini Polisi Minta Keterangan Kadis ESDM Kaltim
-
Pesepakbola dan Atlet Profesional Patut Dapatkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?