SuaraKalbar.id - Sanksi pidana diberikan pada lima perusahaan di Kabupaten Sambas karena tidak dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
"Pengadilan Negeri Sambas telah menetapkan lima perusahaan di Kabupaten Sambas--PT TK, PT WHS 3, PT KMP, PT WHS2, dan PT WHS 1--atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan, yakni tidak membentuk P2K3. Saat sidang hakim tunggal, Inggrid Holonita Dosi telah meminta kepada pihak perusahaan agar melaksanakan semua kewajiban perusahaan terkait peraturan ketenagakerjaan," ujar Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat Markus Dalon di Pontianak, Jumat.
Markus mengatakan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS, setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan atau memberi kerja.
"Dengan penegakan hukum ini kami berharap agar semua perusahaan bisa mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika menghadapi kendala maka kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan," jelas dia.
Baca Juga: Nasib Saham Pemprov DKI Jakarta di Perusahan Bir Ada di Tangan DPRD
Ia menjelaskan bahwa sebelum penegakan hukum telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada April 2021 dan memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2.
"Namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya. Sehingga dibawa ke jalur hukum melalui pengadilan," kata dia.
Sementara itu, satu di antara pihak perusahaan, Yustinus Fernandus Sitepu, yang baru menjabat Manager HRGA mengatakan bahwa kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti.
"Persoalan ini akan ditindaklanjuti dengan pimpinan perusahaan guna memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan," kata dia. [ANTARA]
Baca Juga: 30 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, 14 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp250 M
Berita Terkait
-
Nasib Saham Pemprov DKI Jakarta di Perusahan Bir Ada di Tangan DPRD
-
30 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, 14 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp250 M
-
Profil 20 Perusahaan Wanita Peraih Asia's Power Businesswomen 2021, Ada 2 dari Indonesia!
-
Dugaan Suap Pertambangan, Pekan Ini Polisi Minta Keterangan Kadis ESDM Kaltim
-
Pesepakbola dan Atlet Profesional Patut Dapatkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!