SuaraKalbar.id - Seorang pencuri susu formula di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibebaskan dari setelah menjalani restorative justice atau keadilan restoratif.
"Tersangka berinisial DW (21) kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa (7/12/2021).
Ia menjelaskan, mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.
"Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali," kata dia, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Putra.
Sebelumnya di tingkat penyidik Polsekta Banjarmasin Utara, mediasi yang dilakukan polisi tidak menemui kata sepakat hingga kasusnya diteruskan ke Kejaksaan dalam tahap penuntutan.
Namun setelah melihat kerugian korban hanya Rp150.000 dari harga dua kotak susu formula yang dicuri di gerai Indomaret Jalan Adhyaksa Banjarmasin pada 26 April 2021 lalu, jaksa melihat keadilan restoratif bisa diterapkan.
Apalagi pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan dua keponakannya yang masih balita berusia 2 dan 3 tahun.
"Ini sudah memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itulah semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan," kata dia, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ahmad B Muklish.
Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu merujuk Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Fungsi Lembaga Sosial, Jenis-jenis dan Peranannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.
Adapun lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, masalah umum, dan kesusilaan.
Kemudian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera
-
Buruan Klaim! 5 Link ShopeePay Jumat Berkah Bagi-Bagi Saldo Gratis