SuaraKalbar.id - Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), memburu 2 tersangka kasus pertambangan emas ilegal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka bernama Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong.
"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Moh Imam Reza, dikutip dari Antara, Kamis (30/12/2021).
Menurut Imam, kedua tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.
Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.
Baca Juga: Banjir Akibat Deforestasi, Mungkinkah?
Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir.
"Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin," ucap Imam.
Dalam perkara pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator itu telah ditetapkan tiga orang tersangka.
Disebutkan Imam, selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.
"Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba atau pun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku," pinta Imam.
Baca Juga: 493 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Natal 2021
Dikatakan Imam, dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO itu sendiri.
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
Buntut Pemukulan Dokter Koas, Akun BPJN Kalimantan Barat Bersih-bersih Komentar Netizen
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!