SuaraKalbar.id - Dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus cukai, akhirnya dapat ditangkap tim tangkap buron (tabor) Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat (Kejati Kalbar), di dua tempat berbeda.
Kepala Kejati Kalbar Masyudi mengatakan, kedua DPO tersebut merupakan tersangka yang melarikan diri dari pengadilan atas kasus cukai yang ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Kedua DPO tersebut atas nama Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang. Di tangkap saat bersama atau bersembunyi di sebuah penginapan di Kabupaten Bengkayang dan di Kota Singkawang, ” kata Masyudi dikutip Kalbar.antaranews.com- jaringan Suara.com (06/01/2022).
Dia menuturkan, kedua terdakwa melarikan diri untuk menghindari persidangan dalam proses tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikatang, ” lanjutnya.
Baca Juga: Viral video perundungan anak di pontianak, warganet : ditunggu klarifikasi minta maafnya
Dalam penangkapan itu, pihaknya dibantu tim dari Polres Bengkayang untuk menangkap DPO bernama Tjhin Jiu Lin.
Hal serupa juga terjadi saat penangkapan DPO lainnya, bernama Tjung Ket Chiang, di sebuah ruko dekat Sungai Garam Kota Singkawang.
"Penangkapan ini dibantu tim Kejari Singkawang dan Polres Singkawang," ungkapnya.
Lebih lanjut Masyudi menyampaikan, dua DPO tersebut nantinya akan di jemput tim Kejati Bekasi.
“Hari ini, kedua terdakwa sudah berada di Pontianak akan dijemput oleh tim Kejati Bekasi, ” ujarnya.
Baca Juga: Seorang Anak Di Pontianak Jadi Korban Perundungan, Polisi Periksa Empat Orang
Ia mengungkapkan, keduanya akan dijatuhi hukuman sesuai yang tercantum dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ri No. 39 tahun 2007 mengenai perubahan atas UU RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Selain itu, juga sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2, Pasal 56 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 1995 yang sama mengenai Cukai.
Tidak hanya itu, ia menghimbau semua lapisan masyarakat untuk bisa bekerjasama dengan pihaknya (Kejati Kalbar), dalam hal memberikan informasi jika menemukan buronan disekitar mereka.
Sebab, menurutnya, hal ini sebagai upaya memberikan rasa jera pada para buronan.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ” tutupnya. (Yanik)
Berita Terkait
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
49 Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur saat Buka Puasa, Baru 14 Tahanan Balik Lagi ke Bui
-
Detik-detik Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Tersembunyi Pemulangan Napi, Rugikan Indonesia?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028