SuaraKalbar.id - Seorang pria paruh baya berinisial SN ditangkap Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sanggau karena menodai tiga anak di bawah umur di Kecamatan Kembayan. Peristiwa biadap tersebut baru diketahui terjadi pada Kamis (6/1/2022).
Pria berusia 54 tahun tersebut selama ini dikenal warga sekitar sebagai dukun atau 'orang pintar'.
Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari saudara orangtua korban ke Polsek Kembayan. Kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Sanggau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/I /2022/SPKT Res Sanggau.
“Korban kesemuanya masih di bawah umur. Sebut saja Bunga, 17 tahun, dan Mawar, 15 tahun, yang merupakan anak pelapor, serta Melati, 14 tahun, keponakan pelapor (sepupu Bunga dan Mawar),” ucap katanya seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Kronologi Aksi Pencabulan Paman Terhadap Keponakan di Setiabudi
Tindakan pencabulan tersebut berawal pada Jumat (17/12/2021) silam, saat ketiga korban mengikuti pengobatan nonmedis bersama orangtuanya. Kemudian pada Selasa (21/12/2021), SN menghubungi nomor ponsel orangtua korban yang menyuruh ketiga korban datang ke rumah tersangka.
“Tersangka SN mengatakan, ketiga korban ini akan diberikan jimat jaga diri,”ujar Tri.
Selanjutnya, pada hari yang dijanjikan sekira pukul 17.00 WIB, ketiganya mendatangi rumah tersangka. Sesampainya di rumah SN, ketiganya disuruh naik ke lantai dua. Kemudian mereka disuruh duduk di dalam kamar dan disiram air yang telah diberi mantra.
Namun tanpa diketahui mereka, SN melancarkan melaksanakan niat jahatnya. Secara bergantian, mereka diminta masuk ke kamar khusus untuk menjalani ritual jaga diri. Saat korban pertama masuk terlebih dahulu, SN meminta korban membuka celana dan diperintahkan mengenakan kain sarung.
“Saat itu lah, ada aksi pencabulan terhadap Bunga, yang setelah selesai, diminta keluar kamar khusus itu,” jelas Tri lagi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri
Kemudian pada korban kedua, diperintah tersangka melepas celana dan mengenakan kain sarung.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Arkeolog Klaim Temukan Jimat Raja Solomon, Ada Kaitan Erat dengan Kitab Terlarang?
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI