SuaraKalbar.id - Aksi meresahkan dilakukan kawanan anak berusia di bawah umur dengan melempari kendaraan yang melintas di beberapa jalan yang berada di Kota Mempawah menggunakan batu, lumpur dan tanah.
Mereka melempari kendaraan yang lewat menggunakan plastik berisi lumpur. Dari pengakuan lima anak tersebut, aksi tersebut dilakukan karena ingin membuat konten yang kemudian diunggah di media sosial.
Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono, mengemukakan, penangkapan terhadap lima anak dilakukan setelah petugasnya mendapat laporan dari seorang supir mobil boks yang menjadi salah satu korban keisengan anak-anak tersebut.
Laporan tersebut bermula saat kendaraan mobil boks tersebut melintas di Jalan Raden Kusno Kota Mempawah pada Minggu (16/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, sopir terkejut lantaran mobilnya dilempar plastik berisi lumpur dan mengenai kaca spion sebelah kanan hingga pecah. Tak tinggal diam, sang sopir kemudian melaporkannya ke Markas Polres Mempawah.
Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mempawah kemudian memburu lima anak tersebut dan setelah mendapat informasi dari masyarakat, terungkap nama lima anak di bawah umur yang diduga menjadi pelaku pelemparan mobil tersebut.
“Kelima remaja ini lantas kami amankan. Dari klarifikasi kami, perbuatan itu diakui mereka dilakukan sejak Desember 2021 lalu, dengan sasaran mobil boks, truk dan kontainer,” kata Wendi seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Dari keterangan pelaku, pelemparan kerap terjadi berulang kali di Kawasan Senggiring, Kelurahan Pasir Wan Salim, dan Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah. Mereka melempar kendaraan yang lewat dengan beberapa material seperti batu, tanah dan lumpur.
“Dari pengakuan kelimanya, perbuatan ini dilatarbelakangi rasa iseng dan untuk dibuatkan konten. Jadi setiap melakukan pelemparan, ada di antara mereka yang bertugas merekam dengan handphone,” jelasnya.
Lantaran sudah cukup sering dan meresahkan, aksi mereka merugikan nama baik masyarakat Mempawah.
“Namun karena kesemuanya masih di bawah umur, maka tidak kita lakukan penahanan. Kita mengutamakan pembinaan dengan mengundang orangtua dan guru di sekolah para pelaku ke Mapolres Mempawah,” katanya.
Tak hanya itu, kelima anak tersebut juga terpaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut.
“Setelah diberikan pengarahan dan menandatangani surat pernyataan, kelimanya kami pulangkan ke orangtua masing-masing agar dilakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya